Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putus Paparan Corona, Singapura Terapkan Aturan Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 17 Februari 2020, 18:21 WIB
Putus Paparan Corona, Singapura Terapkan Aturan Baru
Ilustrasi/Net
rmol news logo Singapura menerapkan aturan baru yang lebih ketat untuk memutus penularan virus corona atau Covid-19.

Dalam pengumuman Kementerian Kesehatan Singapura (MOH), Senin (17/2), aturan tersebut yakni Stay-Home Notice (SHN) di mana seluruh penduduk dan pemegang paspor jangka panjang yang telah melakukan perjalanan ke China daratan harus tetap tinggal di rumah sampai 14 hari.

Pemerintah sebelumnya hanya memberlakukan Leave of Absence (LOA), yakni memperbolehkan para pelancong meninggalkan rumah untuk makan atau membeli perlengkapan rumah tangga.

Dilaporkan Channel News Asia, aturan SHN akan diberlakukan mulai Selasa (18/2) pukul 11.59 malam waktu setempat. SHN juga akan berlaku bagi semua yang telah kembali dari daratan China dalam 14 hari terakhir. Dengan begitu, pemerintah juga akan menghentikan aturan LOA.

Menurut MOH, SHN juga akan berlaku pada setiap pekerja yang kembali dari daratan China dengan surat keterangan izin kerja.

"Kami sudah meminta pengusaha untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Tenaga Kerja (MOM) sebelum mereka bepergian ke Singapura. Jika majikan membutuhkan bantuan, MOH akan menghubungkan mereka dengan hotel atau operator asrama agar pekerja mereka dapat melayani SHN ," kata MOH.

Para penyewa dan pemilik tanah juga diminta untuk memahami situasi tersebut. MOH akan menerapkan langkah pengawasan dan penegakan hukum agar SHN dapat dijalankan sepenuhnya.

"Orang-orang ini menanggung ketidaknyamanan untuk kepentingan masyarakat luas. Karena itu, kami mendesak semua pemilik tanah bekerja sama dan memungkinkan penyewa memberlakukan SHN untuk memenuhi persyaratan 14 hari," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA