Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemlu Singapura Bantah Bareskrim Soal Keberadaan Honggo Wendratno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 26 Februari 2020, 10:53 WIB
Kemlu Singapura Bantah Bareskrim Soal Keberadaan Honggo Wendratno
Honggo Wendratno/Net
rmol news logo Pemerintah Singapura membantah komentar Bareskrim yang menyatakan tersangka megakorupsi penjualan kondensat bagian negara, Honggo Wendratno, berada di negeri singa tersebut.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan, Honggo tidak berada di Indonesia, namun belum ada informasi terbaru memgenai laporan perlintasannya dari pihak imigrasi.

Berdasarkan data terakhir yang dicacat pihak imigrasi, Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) itu keluar dari Indonesia menuju Singapura.

"Karena laporan dari imigrasi kan ada perlintasannya. Selama ini kan di dalam negeri belum ada. Waktu terakhir itu saat keluar (negeri) masih ada (data perlintasan) tapi setelah itu sudah enggak ada lagi," ujar Daniel kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/2).

Kendati demikian, Daniel juga mengaku tidak dapat memastikan apakah Honggo saat ini berada di Singapura.

Merespons pernyataan tersebut, Kementerian Luar Negeri Singapura memberikan jawaban dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/2).

"Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak di Singapura. Ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada beberapa kesempatan sejak 2017," ujar jurubicara Kemlu Singapura.

Lebih lanjut, pihak Kemlu Singapura juga menyatakan Honggo tidak memegang Singapore Permanent Residency seperti yang diberitakan di media-media Indonesia.

Walaupun begitu, pemerintah Singapura mengaku akan memberikan bantuan kepada pemerintah Indonesia dalam kasus ini.

"Jika Singapura menerima permintaan dengan informasi konkret melalui saluran resmi yang sesuai, dan itu berada di dalam lingkup undang-undang kami dan kewajiban internasional untuk melakukannya," lanjut keterangan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA