Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua WN China Disanksi AS Setelah Terlibat Pencucian Uang Senilai Rp 3,5 Triliun Untuk Perusahaan Sponsor Korea Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 03 Maret 2020, 09:33 WIB
Dua WN China Disanksi AS Setelah Terlibat Pencucian Uang Senilai Rp 3,5 Triliun Untuk Perusahaan Sponsor Korea Utara
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada dua warga negara China karena dituding melakukan pencucian uang senilai 250 juta dolar AS atau Rp 3,5 triliun (Rp 14.164/dolar AS) dalam bentuk cryptocurrency.

Dua WN China tersebut adalah Tian Yinyin dan Li Jiadong. Mereka dituding telah bekerja dengan Lazarus Group yang disponsori oleh Korea Utara.

Dilaporkan Channel News Asia, mereka bertanggung jawab atas serangan syber pada April 2018 atas cryptocurrency tanpa nama di mana Rp 3,5 triliun telah dicuri.

"Rezim Korea Utara telah melanjutkan kampanye luas serangan cyber luas pada lembaga keuangan untuk mencuri dana," kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin.

"Amerika Serikat akan terus melindungi sistem keuangan global dengan meminta pertanggungjawaban mereka yang membantu Korea Utara terlibat dalam kejahatan dunia maya," lanjutnya.

Menurut Departemen Keuangan, Tian dan Li telah menerima sekitar 91 jdolar AS atau Rp 1,2 triliun dalam cryptocurrency yang dicuri oleh Korea Utara pada 2018. Mereka juga mendapatkan 9,5 dolar AS atau Rp 134 miliar dari pencurian lainnya.

Tian diduga mencuci sebagian uang itu dengan menjual Bitcoin untuk kartu hadiah Apple iTunes prabayar.

Ada pun sanksi yang diberlakukan pada Tian dan Li adalah dengan membekukan properti dan aset mereka di wilayah AS dan melarang mereka melakukan perdagangan dengan entitas di AS.

Keduanya didakwa pada Senin di pengadilan federal AS. Menurut Departemen Kehakiman, keduanya mendapatkan dua tuduhan, yaitu melakukan konspirasi pencucian uang dan mengoperasikan bisnis pengiriman uang tanpa izin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA