Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Remaja 19 Tahun Ditangkap Karena Sebarkan Ancaman Dan Teror Di Masjid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 05 Maret 2020, 06:57 WIB
Remaja 19 Tahun Ditangkap Karena Sebarkan Ancaman Dan Teror Di Masjid
Masjid di Christchurch, Selandia Baru/Net
rmol news logo Beberapa hari jelang peringatan tragedi penembakan massal paling berdarah, seorang remaja 19 tahun ditangkap karena mengeluarkan ancaman mengerikan dan teror yang menjijikkan.
 
Selandia Baru baru saja akan memperingati setahun tragedi paling berdarah yang terjadi di sebuah masjid di Christchurch. Masjid tersebut telah menjadi target penembakan massal yang mengerikan yang tidak akan bisa dilupakan warga di sana pada Maret 2019 lalu. 

Namun, menjelang peringatan itu, Polisi Selandia Baru justru menangkap seorang remaja pria 19 tahun yang telah mengeluarkan ancaman yang sadis untuk masjid tersebut.
 
Ia membuat sebuah pesan ancaman melalui aplikasi, sambil menunjukkan foto seorang pria menggunakan balaclava duduk di mobil di luar masjid Al Noor. Dalam keterangan foto tertulis teks bernada ancaman dan emoji senjata.

"Aotearoa Selandia Baru tidak bisa menerima ancaman menjijikan seperti itu. Tidak ada toleransi bagi orang yang telah meneror dan menyinggung pihak (golongan) lain,” kata komandan polisi Canterbury, John Price dalam sebuah pernyataan, merujuk pada negara itu dengan nama Maori dan Inggris seperti dikutip dari AFP, Rabu (4/3).

Polisi menangkap remaja itu, dan melakukan penggeledahan di rumahnya di Christchurch dan menemukan beberapa barang, termasuk sebuah kendaraan.

Price mengatakan remaja itu telah didakwa atas ancaman kebencian dan teror. Polisi juga masih mengumpulkan bukti atas ancaman remaja tersebut terhadap masjid.

Ia mengerahkan pasukannya untuk berjaga-jaga di sekitar masjid Al Noor serta Linwood.

"Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami," ujarnya.

Price memuji anggota masyarakat yang melaporkan foto ancaman itu dan memperingatkan agar tidak membagikannya di dunia maya.

Ia mengatakan foto itu telah dirujuk ke kepala sensor Selandia Baru David Shanks untuk melihat apakah gambar itu harus diklasifikasikan sebagai materi yang tidak pantas, yang akan menjadikannya sebagai kejahatan yang dapat dihukum hingga 14 tahun penjara.

Shanks tahun lalu melarang video live aksi penembakan di media sosial dan seorang pria Christchurch yang kemudian berbagi video itu dipenjara selama enam bulan.

Tahun lalu seorang pendukung supremasi kulit putih membantai 51 jamaah yang akan melakukan salat Jumat di dua masjid Christchurch.

Tersangka penyerang masjid, Brenton Tarrant, berkebangsaan Australia, akan diadili pada 2 Juni menghadapi dakwaan terorisme plus 51 tuduhan pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan atas pembunuhan itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA