Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warga Masih Berkeliaran, PM Modi Akan Beri Hukuman Penjara Bagi Pelanggar Lockdown

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 23 Maret 2020, 15:41 WIB
Warga Masih Berkeliaran, PM Modi Akan Beri Hukuman Penjara Bagi Pelanggar <i>Lockdown</i>
Perdana Menteri India, Narendra Modi/Net
rmol news logo India telah memberlakukan lockdown di hampir seluruh negara bagian hingga 31 Maret. Namun, tampaknya warga tidak mengindahkan hal tersebut.

Minggu (22/3), Perdana Menteri India, Narendra Modi mulai memberlakukan jam malam. Namun, pada malam harinya, beberapa orang India justru keluar rumah untuk melakukan sebuah acara pemberian ucapan terima kasih kepada para tenaga medis yang bekerja di tengah wabah.

Di mana seharusnya mereka berada di dalam rumah selama 14 jam guna membatasi wabah menyebarluas.

Dalam cuitannya, Modi mengungkapkan akan memberikan langkah tegas pada orang-orang yang tidak menganggap serius pemberlakuan lockdown tersebut.

"Beberapa orang tidak menganggap serius kuncian ini. Saya meminta anda untuk berhati-hati dan melindungi keluarga anda. Saya meminta pemerintah negara bagian untuk memastikan bahwa orang mematuhi semua peraturan dan regulasi," cuit Modi seperti dikutip Sputnik.

Dalam sebuah pernyataan, pemerintah India juga menyatakan akan memberikan tindakan hukum bagi pelanggar aturan lockdown.

Sesuai dengan Undang-Undang Epidemi 1897 bagian 3, hukuman yang dikenakan bagi pelanggar dapat dihukum berdasarkan KUHP India.

Di mana pelanggar akan diberi hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar 1.000 rupee atau setara dengan Rp 218 ribu (Rp 218/rupee). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA