Aturan ini ternyata tidak hanya berdampak bagi warga Malaysia semata, namun juga WNI, khususnya yang menjadi pekerja migran di sana.
Menurut enam kantor perwakilan RI di Malaysia, WNI yang paling terdampak dari aturan tersebut adalah yang pekerja migran buruh harian tetap.
Dikatakan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Judha Nugraha, pihak perwakilan RI telah aktif memberikan bantuan logistik kepada para kelompok rentan tersebut.
"Hingga hari ini, tercatat perwakilan RI di Malaysia telah menyalurkan sebanyak 3.143 paket bantuan logistik dan telah menyiapkan hampir 3.000 paket tambahan," ujar Judha dalam konferensi pers virtual pada Rabu (1/4).
Sementara terkait kepulangan, Judha mengatakan, pihak Kementerian Luar Negeri mencatat ada 34.696 orang yang kembali ke Indonesia dari Malaysia sejak 18 Maret hingga 31 Maret.
"Dari data yang kami catat (mereka) pulang dari Semenanjung Malaysia," ungkap Judha.
"Mayoritas yang pulang adalah WNI pemegang fasilitas bebas visa 30 hari, jadi bukan pekerja migran kita yang menetap di Malaysia," imbuhnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: