Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wabah Virus Corona Mengganas, Tahanan Politik Harusnya Boleh Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 01 April 2020, 23:08 WIB
Wabah Virus Corona Mengganas, Tahanan Politik Harusnya Boleh Bebas
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pandemi virus corona yang dirasakan hampir 200 negara dan wilayah di seluruh dunia juga dirasakan oleh Turki.

Salah satu upaya yang diambil oleh pemerintah Turki untuk memutus mata rantai penularan virus bernama resmi Covid-19 itu adalah dengan membebaskan tahanan agar penjara tidak penuh sesak. Hal itu akan menekan potensi risiko penularan virus corona.

Partai AK di mana Presiden Recep Tayyip Erdogan bernaung, pada Selasa (31/3) mengusulkan RUU untuk sementara membebaskan sekitar 45.000 tahanan.

Jumlah yang sama akan dirilis secara permanen di bawah bagian terpisah dari undang-undang yang bertujuan mengurangi kepadatan penjara.

Namun, RUU yang diusulkan tidak mencakup mereka yang dihukum karena tuduhan terorisme. Mereka yang masuk kategori ini mencakup ribuan orang yang ditahan karena dianggap terlibat atau memiliki kaitan dengan upaya kudeta militer yang gagal terhadap Erdogan pada tahun 2016 lalu.

Untuk diketahui bahwa otoritas Turki telah menangkap ribuan akademisi, pengacara, jurnalis, pegawai negeri dan anggota militer yang diduga merupaka pendukung ulama Turki yang berbasis di Amerika Serikat, Fethullah Gulen. Dia dituduh sebagai dalang yang menggerakan upaya kudeta terhadap Erdogan. Gulen membantah terlibat.

Sejumlah akademisi dan aktivis di Turki menganggap mereka yang ditangkap dalam operasi "pembersihan" pasca kudeta gagal 2016 itu sebagai tahanan politik.

Karena itulah, sejumlah akademisi, jurnalis, dan kelompok hak asasi manusia Turki menyoroti RUU itu dan menuntut agar para tahanan politik tidak dikecualikan dalam rencana pembebasan.

"Negara ingin membebaskan orang-orang yang melakukan kejahatan terhadap warga negara sambil menjaga orang-orang yang mempertanyakan otoritarianisme di balik jeruji besi," begitu bunyi pernyataan yang dirilis oleh persatuan aktivis HAM, jurnalis dan akademisi Turki yang membuat petisi.

"Ketika nyawa dipertaruhkan, tidak ada diskriminasi berdasarkan kepercayaan atau ideologi," kata mereka dalam sebuah pernyataan yang ditandatangani oleh 281 orang, seperti dimuat Reuters.

Mereka menilai bahwa para tahanan berada di ambang bencana virus corona karena kondisi tahanan yang sempit dan padat.

Omer Faruk Gergerlioglu, anggota parlemen dari Partai Demokrat Rakyat (HDP), mengatakan sekitar 50.000 orang dihukum atau di penjara sambil menunggu persidangan atas tuduhan terorisme, termasuk anggota jaringan PKK dan Gulen, serta jurnalis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA