WNI tersebut meninggal pada Kamis (2/4) pukul 6.43 pagi waktu setempat.
Menurut Kementerian Kesehatan Singapura (MOH), WNI tersebut sudah menderita diabetes dan hipertensi.
WNI tersebut adalah pemegang izin kerja di Singapura dan berada di Indonesia dari 20 Januari hingga 16 Maret.
Pada 22 Maret, ia dirawat di National Centre for Infectious Diseases (NCID) dan dikonfirmasi terinfeksi virus corona pada hari yang sama.
Dilaporkan
CNA, sejak 26 Maret, ia berada di ICU dan mengalami komplikasi serius dan akhirnya meninggal dunia tujuh hari kemudian.
Pihak MOH saat ini telah menghubungi pihak keluarga dan memberikan bantuan.
WNI tersebut adalah kasus 476 di Singapura yang pertama kali dilaporkan pada 23 Maret.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: