Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Penularan Virus Corona, Raja Mohammed VI Beri Pengampunan Pada 5.654 Narapidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 07 April 2020, 17:08 WIB
Cegah Penularan Virus Corona, Raja Mohammed VI Beri Pengampunan Pada 5.654 Narapidana
Raja Maroko, Raja Mohammed VI/Net
rmol news logo Maroko menjadi negara terbaru di dunia yang mengambil langkah pembebasan narapidana di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Awal pekan ini, Raja Maroko, Raja Mohammed VI memberikan grasi kepada 5.654 narapidana demi mencegah penyebaran virus corona di penjara.

Raja Mohammad VI juga memberikan perintah khusus untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan narapidana di penjara, khususnya terhadap penyebaran virus corona.

"Sebagai bagian dari perhatian yang diberikan oleh Yang Berdaulat kepada tahanan di lembaga pemasyarakatan dan rehabilitasi, Komandan Setia telah memberikan pengampunan untuk 5.654 tahanan," begitu pengumuman yang disampaikan oleh Kementerian Kehakiman Maroko baru-baru ini.

Para tahanan yang diberikan pengampunan kerajaan dipilih berdasarkan kriteria obyektif, yang memperhitungkan usia, kondisi kesehatan, lamanya penahanan, perilaku yang baik serta disiplin para narapidana selama di tahanan.

Proses pembebasan ini akan dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, sesuai dengan instruksi kerajaan yang tinggi, para narapidana yang menerima pengampunan Kerajaan akan berada di bawah pengawasan, melakukan tes medis, serta karantina yang diperlukan di rumah mereka, untuk menjaga keamanan mereka.

"Raja Mohammed VI juga memberi perintah untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan para tahanan, khususnya terhadap penyebaran epidemi virus corona," begitu bunyi keterangan yang sama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA