Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lacak Orang Wajib Karantina Mandiri, Korsel Akan Gunakan Gelang Elektronik Yang Terhubung Ke Ponsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 08 April 2020, 11:51 WIB
Lacak Orang Wajib Karantina Mandiri, Korsel Akan Gunakan Gelang Elektronik Yang Terhubung Ke Ponsel
Korea Selatan/Net
rmol news logo Korea Selatan kembali membuat gebrakan baru dalam hal penanganan wabah virus corona agar tidak menyebar lebih luas.

Salah satunya adalah dengan memperkenalkan gelang elektronik yang terhubung ke ponsel yang dapat memungkinkan pihak berwenang melacak pergerakan orang yang wajib karantina mandiri.

"Karantina mandiri sangat penting untuk menghentikan penyebaran virus corona. Sebagian besar orang mematuhi, tetapi beberapa telah melanggar aturan dan meninggalkan rumah mereka," ujar pejabat senior Kementerian Kesehatan, Yoon Tae Ho dalam pertemuan harian di Sejong, Korea Selatan, Selasa (7/4).

"Gelang penanda adalah salah satu dari banyak metode yang ingin diperkenalkan pemerintah untuk menjaga orang-orang wajib karantina mandiri untuk tetap di rumah mereka sampai periode isolasi berakhir," lanjutnya seperti dimuat Sputnik.

Saat ini, pemerintah Korea Selatan sendiri melacak orang wajib karantina melalui fungsi GPS ponsel. Di mana masih bisa diakali dengan hanya peninggalkan ponsel mereka di rumah.

"Pada dasarnya, gelang akan terhubung ke ponsel melalui Bluetooth, dan ketika jarak antara telepon dan gelang terlalu jauh, akan bunyi alarm," ujar seorang pejabat pemerintahan yang enggan disebutkan namanya.

Menurut Korea Times, sejak 7 April, sebanyak 75 orang telah melanggar karantina mandiri yang sangat membahayakan.

Sementara itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC) mengungkapkan, saat ini masih ada 46.566 orang yang berada dalam wajib karantina mandiri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA