Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kamboja Loloskan UU Keadaan Darurat Untuk Perluas Kewenangan Pemerintah, Kelompok HAM: Corona Hanya Alasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 10 April 2020, 17:05 WIB
Kamboja Loloskan UU Keadaan Darurat Untuk Perluas Kewenangan Pemerintah, Kelompok HAM: Corona Hanya Alasan
Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen/Net
rmol news logo Parlemen Kamboja mengeluarkan Undang-Undang yang memungkinkan bagi Perdana Menteri Hun Sen untuk menyatakan keadaan darurat dan memperkuat kampanye untuk melawan Covid-19.

Dalam UU tersebut, pemerintah dimungkinkan untuk memantau komunikasi, mengontrol media dan media sosial, hingga melarang atau membatasi distribusi informasi yang dapat menimbulkan keresahan publik atau mengganggu keamanan nasional.

"Tujuan membuat UU ini untuk Kamboja karena sudah ada UU ini di banyak negara demokratis lainnya," ujar jurubicara Kementerian Kehakiman, Chin Malin.

"UU ini dimaksudkan untuk melindungi ketertiban umum, keamanan, kepentingan masyarakat, kehidupan, kesehatan, properti, dan lingkungan," lanjutnya seperti dimuat Reuters.

Pada awalnya, Hun Sen sendiri termasuk ke dalam pemimpin yang skeptis atas ancaman dari virus corona.

Namun, seiring dengan meningkatnya kasus infeksi, pemerintah mulai membatasi visa masuk orang asing, menutup bar hingga kasiona.

Kendati begitu, Hun Sen mengatakan, ia memerlukan kekuatan darurat untuk membantunya membendung penyebaran virus.

Dalam pemungutan suara di Majelis Nasional yang beranggotakan 125 kursi, semua anggota yang hadir memilih untuk mengadopsi UU tentang Pemerintahan Negara dalam Keadaan Darurat.

Tetapi, dikatakan oleh Direktur Asia di Human Rights Watch, Brad Adams, UU tersebut seakan hanya sebuah alasan untuk memperkuat kewenangan pemerintah.

"Pemerintah Kamboja menggunakan pandemik Covid-19 sebagai alasan untuk menegaskan kekuasaan absolut atas semua aspek kehidupan sipil, politik, sosial, dan ekonomi. Semua tanpa batas waktu atau pemeriksaan pada penyalahgunaan kekuasaan," kata Adams dalam sebuah pernyataan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA