Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi India Hukum Turis Australia Tulis Permintaan Maaf 500 Kali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 14 April 2020, 10:53 WIB
Polisi India Hukum Turis Australia Tulis Permintaan Maaf 500 Kali
Salah satu sanksi yang diberikan polisi India bagi yang melanggar aturan lockdown/Net
rmol news logo Polisi India menangkap 10 orang turis asal Australia yang tidak mentaati aturan lockdown di negara itu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pemerintah Inda telah mensosialisasikan segala kebijakannya terkait pemberlakuan penguncian, namun masih saja banyak turis yang tidak memahami.

Sebagai sanksinya, polisi India meminta turis asal Australia itu menuliskan sebaris kalimat, "Saya tidak mengikuti aturan lockdown jadi saya minta maaf", melansir 9News, Senin (13/4).

Sanksi itu wajib dilakukan. Tak tanggung-tanggung, setiap orang harus mengulang kalimat itu sampai 500 kali!

Aparat India telah banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan para turis. Selain 10 turis asal Australia, setidaknya sudah ada 700 turis dari Australia, Amerika Serikat, dan Meksiko, yang juga kena hukuman karena jalan-jalan di tengah masa lockdown negara itu.

India tengah menerapkan memberlakukan lockdown nasional untuk mencegah penyebaran virus corona. Tempat hiburan dan bar ditutup, jalan-jalan ditutup, dan setiap orang dilarang untuk meninggalkan rumah kecuali mereka yang bekerja di sektor vital.

Turis yang menginap di hotel hanya memperbolehkan ke luar bila ada ijin dan ditemani dengan orang lokal.

Polisi juga pernah menghukum warga asli India yang melanggar aturan lockdown dengan cara melakukan sit up, melansir AFP.

Ada pula yang dihukum dengan cara menggunakan topeng virus corona yang bertuliskan, 'Jangan keluar rumah mendekati Corona'. Bahkan ada yang dihukum dengan cara melompat sambil memegang kuping.

India mencatat angka kasus positif virus corona lebih dari 10.000, per Selasa (14/4). Angka kematian sebanyak 358. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA