Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemlu: 216 WNI Jamaah Tabligh Di India Kena Kasus Hukum, 89 Berstatus Judicial Custody

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 22 April 2020, 16:07 WIB
Kemlu: 216 WNI Jamaah Tabligh Di India Kena Kasus Hukum, 89 Berstatus <i>Judicial Custody</i>
WNI Jamaah Tabligh yang dikarantina di India/Net
rmol news logo Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan sebanyak 216 warga negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabligh di India terjerat kasus hukum, dengan 89 di antaranya berstatus judicial custody atau tahanan pengadilan.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha menyampaikan, jumlah WNI anggota Jamaah Tabligh yang berada di India saat ini tercatat sebanyak 717 orang, di mana 216 di antaranya mendapatkan First Information Report (FIR).

"Dari 216 orang tersebut, 89 orang di antaranya dalam statusjudicial custody. Terdapat beberapa tuduhan pelanggaran," ujar Judha dalam konferensi pers virtual pada Rabu (22/4).

"Di antaranya terkait penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan. Lalu ada juga Foreigner Act terkait visa. Terakhir, ada yang menolak aturan terkait karantina," imbuhnya menjelaskan.

Terkait WNI yang terlibat masalah hukum, Judha mengungkapkan, pihak Kedutaan Bersar RI di New Delhi dan Konsulat Jenderal RI di Mumbai telah melakukan pendampingan dengan memberikan pengacara.

Sementara bagi WNI anggota Jamaah Tabligh yang diwajibkan karantina di pusat-pusat kekarantinaan pemerintah, perwakilan RI juga selalu mengawasi dan melakukan kerja sama dengan pemerintah setempat.

Perwakilan RI juga senantiasa memberikan bantuan logistik berupa barang-barang untuk kebersihan.

Terkait dengan konflik antara Hindu dan Muslim di India, Judha menjelaskan, tidak ada WNI yang terlibat.

"Hingga saat ini, kondisi WNI dalam keadaan aman," ungkap Judha. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA