Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Redam Kritik HAM, Arab Resmi Hapus Hukuman Mati Bagi Napi Di Bawah Umur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 27 April 2020, 11:34 WIB
Redam Kritik HAM, Arab Resmi Hapus Hukuman Mati Bagi Napi Di Bawah Umur
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) mengumumkan bahwa Kerajaan Arab tidak akan lagi menjatuhkan hukuman mati untuk terpidana di bawah umur.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pengumuman itu disampaikan mengutip pernyataan Kerajaan.

“Namun sebagai gantinya, mereka akan dikenakan hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja,” ujar Presiden HRC Awwad Alawwad, seperti dikutip dari Reuters, Senin (27/4).

Langkah itu ditempuh atas kritik terhadap catatan hak asasi manusia (HAM) di negara itu.

Reformasi tersebut menggarisbawahi desakan dari penguasa de facto Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman untuk memodernisasi kerajaan ultra-konservatif, yang sejak lama dikaitkan dengan aliran fundamentalis Wahhabi Islam.

Dekrit tersebut diprediksi mampu menyelamatkan nyawa setidaknya enam orang dari komunitas minoritas Syiah yang sedang berada di ambang hukuman mati.

Para ahli hak asasi manusia di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun telah menyerukan desakannya kepada Arab Saudi pada tahun lalu untuk menghentikan rencana eksekusinya.

“Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi. Dekrit itu membantu kita dalam membuat hukum pidana yang lebih modern,” kata Awwad Alawwad.

Arab Saudi telah memberikan hukuman mati sedikitnya 187 orang pada 2019, di mana itu adalah angka tertinggi sejak 1995.  

Sejak Januari 2020 tercatat ada 12 orang yang dieksekusi.

Kerajaan Saudi memiliki tingkat eksekusi tertinggi di dunia. Mereka yang mendapat hukuman mati adalah terpidana terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, dan perdagangan narkoba.
Pada masa  Raja Salman bin Abdulaziz mengambil alih kekuasaan pada 2015, Kerajaan Arab te;ah melakukan 800 eksekusi.

Reprieve, sebuah organisasi yang memperjuangkan korban pelanggaran hak asasi manusia, bahkan mengatakan tingkat eksekusi di Kerajaan hampir dua kali lipat di bawah pemerintahannya, yang dimulai pada 13 Januari 2015.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah berulang kali menyampaikan keprihatinannya terhadap keadilan di pengadilan Arab Saudi, sebuah monarki absolut yang diatur di bawah bentuk hukum Islam yang ketat.

Selain penghapusan hukuman mati di bawah umur, HRC juga mengumumkan bahwa Arab Saudi secara efektif menghapus hukuman cambuk, yang telah lama menuai kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Peristiwa paling terkenal dari hukuman cambuk dalam beberapa tahun terakhir adalah kasus yang dialami seorang blogger Saudi Raif Badawi, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada 2014 atas tuduhan menghina Islam.

Tetapi “hudud” atau hukuman yang lebih keras berdasarkan hukum Islam, seperti pencambukan masih berlaku untuk pelanggaran serius.

Demikian ditambahkan oleh salah seorang pejabat Saudi. Ada pun Hudud – yang berarti “batas-batas” dalam bahasa Arab – dijatuhkan terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran atau dosa, seperti pemerkosaan, pembunuhan, atau pencurian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA