Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota Parlemen Timor Leste Ajukan Petisi Lawan Presiden Francisco Guterres Lu Olo Atas Pelanggaran Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 07 Mei 2020, 09:46 WIB
Anggota Parlemen Timor Leste Ajukan Petisi Lawan Presiden Francisco Guterres Lu Olo Atas Pelanggaran Konstitusi
Presiden Francisco Guterres/Net
rmol news logo Sebanyak 19 anggota parlemen Timor Leste telah mengajukan petisi melawan Presiden Francisco Guterres Lu Olo ke Pengadilan Banding karena diduga telah melanggar konstitusi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Para anggota parlemen tersebut pun sudah menunjuk pengacara untuk mendaftarkan petisi ke Pengadilan Banding. Ia tak lain adalah Manuel Tilman yang merupakan kandidat presiden Timor Leste pada 2007.

Dikatakan oleh Tilman, sebelum mendaftarkan petisi tersebut, ia sudah menemui Ketua Parlemen Nasional, Arao Noe de Jesus Amaral dan mendapatkan tanggapan yang positif.

"18 anggota parlemen nasional yang menandatangani dan menunjuk saya sebagai pengacara. Pengadilan Banding memiliki 30 hari untuk membuat apresiasi terhadap petisi ini," ujar Tilman kepada wartawan di Pengadilan Banding Kaikoli-Dili, Selasa (5/5).

"Kami datang ke sini karena Presiden Republik berjanji untuk mematuhi konstitusi. Kami mengerti bahwa banyak aksi kepala negara yang sampai hari ini belum menjawab apa yang diinginkan konstitusi," tambahnya menjelaskan seperti dikutip The Oekusi Post.

Dalam petisi tersebut, Guterres diduga sudah melanggar konstitusi. Di mana pada pasal 86 (F), jika rancangan negara tidak disetujui lebih dari 60 hari, kepala negara harus membubarkan parlemen nasional.

Di mana pada 17 Januari lalu, anggaran negara 2020 tidak lolos di Parlemen Nasional yang membuat Perdana Menteri Taur Matan Ruak kehilangan kepercayaan pemerintahan.

"Dia tidak melakukan ini. Pasal lainnya adalah 106, bahwa menunjukkan perdana menteri berdasarkan siapa yang menang pemilu bukan ditunjuk presiden," papar Tilman.

Ia merujuk pada nama menteri yang diajukan oleh Xanana Gusmao yang memenangkan pemilu karena berasal dari koalisi terbesar, National Congress for Timorese Reconstruction. Namun usulan tersebut ditolak oleh partai oposisi Fretelin yang didirikan Guterres.

Ada pun pertisi tersebut terhitung dari Selasa (5/5) hingga 15 Juni, tidak termasuk Sabtu dan Minggu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA