Namun, besarnya risiko tersebut tidak diiringi dengan peraturan yang melindungi mereka. Sehingga, Retno mengungkapkan, peraturan mengenai perlindungan ABK di kapal ikan akan menjadi fokus diplomasi Indonesia.
"Berbeda dengan kapal niaga yang ketentuannya secara rinci diatur oleh Maritime Labour Convention (MLC), awak kapal yang bekerja di kapal ikan longline ini belum ada atau masih sangat terbatas aturan-aturan internasional yang mengaturnya," ujar Retno dalam konferensi pers virtual pada Kamis (7/5).
"Ini akan menjadi fokus diplomasi kita ke depan untuk mendorong adanya norma hukum internasional untuk mengatur perlindungan bagi ABK yang bekerja di kapal ikan," tambah Retno.
Pernyataan Retno sendiri menyusul insiden pelaporan adanya praktik eksploitasi terhadap para ABK WNI yang dilakukan oleh kapal ikan berbendera China, yaitu Long Xing 629, Long Xing 605, Long Xing 606, dan Tian Yu 8.
Dari laporan tersebut juga terungkap, jasad tiga orang ABK WNI yang meninggal dunia di atas kapal kemudian dilarung ke laut yang memicu kegeraman publik.
Kendati begitu, Retno menjelaskan, pihak kapal mengaku telah mendapatkan persetujuan terkait dengan pelarungan tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: