Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

USCIRF: Indonesia Masuk Dalam Daftar Negara Yang Kebebasan Beragamanya Perlu Diawasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 12 Mei 2020, 08:38 WIB
USCIRF: Indonesia Masuk Dalam Daftar Negara Yang Kebebasan Beragamanya Perlu Diawasi
Tangkapan layar Kongres USCIRF saat membahas laporan tahunannya
rmol news logo Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS (USCIRF) dalam laporan tahunannya kembali mencantumkan Indonesia dalam daftar negara yang kebebasan beragamanya perlu diawasi.

Wakil ketua USCIRF, Gayle Manchin, mengatakan Indonesia kembali masuk daftar karena ada pelanggaran, meski tidak seburuk negara lain.

USCIRF adalah komisi independen Amerika yang memantau kebebasan beragama negara-negara di dunia. Dalam laporan terbarunya yang terbit April lalu, komisi ini menilai bahwa kebebasan beragama di Indonesia masih bermasalah sehingga tahun ini Indonesia masuk watchlist alias akan terus dipantau.  

Indonesia memiliki dua isu yang mendasar, menurut Gayle Manchin, yang pertama adalah jumlah agama yang diakui dan yang kedua adalah adanya UU penistaan agama yang cenderung hanya dikenakan kepada umat minoritas.

"Yang bisa membantu Indonesia keluar dari pengawasan khusus, adalah jika Indonesia mengakui agama minoritas dan menghapus undang-undang penistaan agama dan membebaskan orang-orang yang ditahan atas tuduhan menistakan agama," kata Manchin, dikutip dari tayangan siaran video VOA, Senin (11/5).

Sementara, Kementerian Luar Negeri RI  menolak untuk berkomentar atas laporan USCIRF yang dinilai sepihak.  Indonesia telah mempunyai konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan perundangan untuk mengangani jika terjadi penyimpangan.

Indonesia kini masuk kategori negara-negara yang patut mendapatkan pengawasan khusus bersama dengan Afghanistan, Kuba, Malaysia, Mesir, dan sejumlah negara lainnya. Tapi pelanggaran di Indonesia dinilai tidak separah di negara-negara yang dulu dikategorikan sebagai pelanggar tingkat 1 dan kini masuk kategori tingkat perhatian khusus Seperti Tiongkok, Myanmar, Rusia, dan Arab Saudi, seperti dikutip dari VOA.

Katherine Marshall dari World Faiths Development Dialogue mengatakan, terlepas dari pembatasan pengakuan agama tertentu yang membutuhkan dialog lebih lanjut, hukum penistaan agama bukan hal baru.

"Undang-undang penistaan agama sudah ada sejak Indonesia bebas dari jaman kolonial. Orang-orang menginginkan aturan anti-penistaan agama yang lebih keras jelas karena merasa bahwa penghormatan terhadap Islam di tingkat theologi dan sosial, kurang ditegakkan oleh penguasa, dan ada yang merugikan warga yang religius. Dan itu seharusnya urusan hukum, bukan moralitas sosial," kata Marshall.

Namun, baik Katherine Marshall maupun Gayle Manchin berpendapat, Indonesia termasuk negara yang bisa diajak berdialog.

"Saatnya akan tiba, kami harap lebih cepat lebih baik. Indonesia sepenuhnya dihapus dari daftar pengawasan khusus,  dan menjadi contoh bagi negara lain di wilayah itu," kata Gayle.

"Krisis Covid-19 telah mendorong kelompok-kelompok yang bertentangan untuk kerja sama. Artinya sedang terjadi perubahan baru," kata Katherine.

Laporan komisi ini akan diteruskan ke Menteri Luar Negeri, Presiden, dan Kongres untuk dijadikan pertimbangan kebijakan Amerika Serikat terhadap negara-negara pelanggar kebebasan beragama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA