Dari laporan
The Star, sedikitnya 421 WNI ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Pasar Grosir Kuala Lumpur pada Senin (11/5). Totalnya, otoritas imigrasi menyatakan, ada 1.368 imigran ilegal yang berada di sana.
Dikatakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud, para imigran ilegal tersebut telah ditangkap dan dikonfirmasi negatif Covid-19 oleh Kementerian Kesheatan.
"Pelanggaran (keimigrasian) yang ditemukan di antaranya tidak memiliki dokumen identitas, overstay, izin palsu, dan pelanggaran lainnya sesuai Undang-Undang Imigrasi," ujar Kharul.
"Mereka akan dideportasi ke negara asal setelah menjalani hukuman dan dimasukkan ke dalam daftar hitam untuk masuk ke Malaysia selamanya," lanjutnya.
Mengonfirmasi hal tersebut, jurubicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, menyampaikan, pihak perwakilan RI sudah melakukan komunikasi dengan otoritas imigrasi Malaysia.
"Melalui komunikasi yang berlangusng, pihak KBRI akan memfasilitasi kekonsuleran bagi mereka dan memastikan hak-hak mereka selama didetensi keimigrasian dipenuhi," ujarnya dalam press briefing virtual pada Rabu (13/5).
Teuku menjelaskan, dari pengalaman sebelumnya, WNI tanpa dokumen yang ditangkap biasanya akan dideportasi setelah didetensi. Namun sebelum kembali ke Indonesia, mereka harus menyelesaikan pelanggaran hukum terkait keimigrasian terlebih dulu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: