Jurubicara Kementerian Luar Negeri Pakistan, Aisha Farooqi mengatakan, setiap pencaplokan wilayah Palestina yang diduduki akan menjadi pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
"Tepi Barat dan Lembah Jordan adalah wilayah Palestina, secara ilegal diduduki oleh Israel sejak 1967," ujar Farooqi pada Kamis malam (14/5) seperti dimuat
Anadolu Agency.
"Pakistan mendukung posisi yang diadopsi oleh PBB dan OKI (Organisasi Kerjasama Islam) mengenai masalah Palestina dan menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menegakkan dan mendukung hak-hak Palestina," tegasnya.
Lebih lanjut, Farooqui juga mengatakan, Pakistan memperbarui seruan untuk membentuk negara Palestina yang layak, mandiri, dan berdampingan, sesuai dengan kesepakatan internasional, di mana Al Quds Al Sharif (Yerusalem) adalah ibukotanya.
Merunjuk kesamaan antara masalah Palestina dan wilayah Kashmir yang disengketakan, ia mengatakan dalam kedua kasus, pasukan pendudukan melanggar hak asasi manusia, mengubah struktur demografis, dan menimbulkan ancaman bagi perdamaian dan keamanan.
"Kedua situasi ini memburuk dan menyerukan perhatian mendesak dari komunitas internasional," tambahnya.
Kashmir yang merupakan wilayah Himalaya sendiri memiliki mayoritas penduduk muslim. Wilayah tersebut diklaim oleh India dan Pakistan. Sebagian kecilnya juga disengketakan dengan China.
Sementara itu, Israel dikabarkan akan mulai melakukan pencaplokan Tepi Barat pada 1 Juli. Di mana pemerintahan persatuan yang dibentuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Benny Gantz telah menyepakati hal tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: