Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan Paris Akan Tetapkan Proses Hukum Tersangka Genosida Felicien Kabuga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 20 Mei 2020, 08:56 WIB
Pengadilan Paris Akan Tetapkan Proses Hukum Tersangka Genosida Felicien Kabuga
Tersangka Genosida asal Rwanda, Felicien Kabuga/Net
rmol news logo Penangkapan tersangka genosida Rwanda, Felicien Kabuga, orang yang paling dicari dan dihargai sebesar lima juta dolar AS untuk kepalanya ini, menandai berakhirnya perburuan selama lebih dari dua dekade antara  Afrika dan Eropa.

Dalam pelariannya Kabuga memiliki 28 identitas palsu dan menggunakan paspor dari negara Afrika.

Agen intelijen Prancis telah memata-matai anak-anak Kabuga dan melacaknya ke sebuah apartemen di pinggiran kota Paris. Buronan yang berusia 84 tahun itu tinggal di sebuah flat di lantai tiga di Rue du Reverend Pere Christian Gilbert di Asnieres-sur-Seine, sebuah lingkungan yang kaya di pinggiran utara Paris.

Para tetangga menggambarkannya sebagai seorang lelaki tua lemah yang tidak banyak bicara. Sebelum penguncian diberlakukan di Prancis, Kabuga terlihat sering berjalan di luar apartemennya. Seorang warga di blok yang sama mengatakan Kabuga mungkin telah tinggal di sana selama empat atau lima tahun.

Kepala kantor Gendarmerie, yang memerangi kejahatan terhadap kemanusiaan, Eric Emeraux, mengatakan, Kabuga tidak melakukan perlawanan saat 16 pasukan perwira elit, mendobrak pintu apartemennya pada Sabtu (16/5) pukul 6 pagi.

"Kabuga tidak melakukan perlawanan apa pun," kata Emeraux. Tes DNA cocok dengan sampel yang diambil ketika ia dirawat di rumah sakit di Jerman pada 2007, kata Emeraux, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (19/5).

Pengacara Prancis Emmanuel Altit mengatakan akan menjadi bagian dari tim pengacara Kabuga. Altit adalah pengacara senior dan pernah memenangkan kasus mantan presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan di Pengadilan Kriminal Internasional pada Januari 2019.

Kabuga akan didakwa di hadapan pengadilan Paris pada hari Selasa depan.

Pengadilan akan menetapkan proses hukum sebelum menyerahkan kasus tersebut kepada hakim investigasi dalam waktu delapan hari ke depan.

Para hakim akan memutuskan apakah akan menyerahkan Kabuga ke Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Kriminal. Jika Kabuga mengajukan banding terhadap putusan mereka, maka masalah tersebut akan berlanjut ke Pengadilan Kasasi Prancis.

Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia, Patrick Baudoin, mencermati keberhasilan Kabuga menyembunyikan identitas selama pelariannya puluhan tahun. Membuat tanda tanya apakah ada pihak yang membantu melindunginya.  

"Sulit membayangkan dia bisa melarikan diri ke wilayah Prancis tanpa bantuan kaki tangan," kata Baudoin.  

Kabuga dituduh mendanai milisi yang membantai sekitar 800.000 orang. Polisi Prancis menangkapnya di dekat Prancis pada Sabtu (16/5).

Dalam catatan Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Kriminal (IRMCT) yang didirikan PBB, Kabuga dituduh atas tujuh tuntutan pidana pada 1997, termasuk genosida, keterlibatan dalam genosida, dan hasutan untuk melakukan genosida, semuanya terkait dengan genosida Rwanda 1994.

Kabuga adalah pengusaha Hutu, yang dituduh mendanai milisi yang membantai sekitar 800.000 orang Tutsi dan Hutu moderat selama rentang 100 hari pada tahun 1994. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA