Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemlu Tegaskan WNI Dan WNA Yang Kembali Ke Indonesia Harus Mendapatkan Tes Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 20 Mei 2020, 14:26 WIB
Kemlu Tegaskan WNI Dan WNA Yang Kembali Ke Indonesia Harus Mendapatkan Tes Covid-19
Bandara/Net
rmol news logo Prosedur kedatangan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri terus diperketat guna menghindari munculnya impoted case atau kasus impor.

Dijelaskan oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, prosedur tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020.

Berdasarkan surat tersebut, setiap WNI yang akan pulang ke tanah air harus membuat Sertifikat Kesehatan dari otoritas negara setempat. Akan lebih baik jika terlebih dulu melakukan Rapid Test atau Tes PCR.

"Setelah tiba, para WNI wajib untuk melakukan tes PCR atau dua kali Rapid Test," ujar Judha dalam briefing pers pada Rabu (20/5).

"Selama masa tunggu, mereka wajib dikarantina di fasilitas-fasilitas yang ditunjuk pemerintah," lanjutnya menjelaskan.

Protokol kesehatan yang ketat tersebut sangat diperlukan, mengingat sesuai Undang-Undang (UU), pemerintah tidak bisa menolak WNI untuk kembali ke tanah air.

Sementara itu, berdasarkan surat edaran yang sama. Protokol kesehatan untuk WNA cukup berbeda.

"Untuk diketahui, WNA yang dimaksud merupakan WNA yang dikecualikan dalam Permenkumham No 11/2020 (tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia)," jelas Judha.

WNA yang dikecualikan antara lain pemegang KITAP/KITAS, pemegang visa diplomatik, hingga tenaga medis dengan alasan bantuan kemanusiaan.

Khusus untuk WNA, diwajibkan untuk menjalani tes PCR di luar negeri sebelum kembali ke Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA