Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Tengah Pandemi Covid-19, Singapura Vonis Mati Pria Malaysia Lewat Aplikasi Zoom

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 21 Mei 2020, 00:52 WIB
Di Tengah Pandemi Covid-19, Singapura Vonis Mati Pria Malaysia Lewat Aplikasi Zoom
Aplikasi Zoom menjadi "primadona" baru di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Banyak aktivitas jarak jauh dilakukan melalui Zoom, terasuk sidang pengadilan./Net
rmol news logo Pandemi virus corona atau Covid-19 mempengaruhi banyak sektor kehidupan. Bukan hanya ekonomi, politik dan sosial, namun juga merambah ke sektor hukum.

Setidaknya hal itu yang terjadi di Singapura. Seorang pria berkewarganegaraan Malaysia baru-baru ini dijatuhi vonis hukuman mati karena perannya dalam transaksi narkoba pada tahun 2011 lalu. Dia adalah Punithan Genasan, berusia 37 tahun.

Namun, berbeda dari biasanya, vonis tersebut dijatuhkan pengadilan melalui sambungan aplikasi video call Zoom. Hal itu dilakukan karena Singapura masih memberlakukan pembatasan ketat di tengah pandemi Covid-19.

Dikabarkan BBC (Rabu, 20/5), vonis itu sendiri dijatuhkan pada Jumat Pekan lalu (15, 5), namun baru diumumkan kepada publik pekan ini.

Ini adalah kali pertama di mana putusan seperti itu dilakukan dari jarak jauh di Singapura.

Diketahui bahwa sebagian besar sidang pengadilan di Singapura telah ditunda hingga setidaknya 1 Juni mendatang, ketika periode penutupan semi-lockdown yang diberlakukan Singapura, berakhir.

Namun, untuk kasus-kasus yang dianggap penting tetap ditangani dari jarak jauh melalui sambungan video call.

"Untuk keselamatan semua pihak yang terlibat dalam persidangan, persidangan untuk Jaksa Penuntut Umum v Punithan A / L Genasan dilakukan melalui konferensi video," kata juru bicara Mahkamah Agung Singapura.

Singapura memang memiliki kebijakan nol toleransi terhadap kasus narkoba.

Di sisi lain, putusan hukuman mati yang dilakukan melalui Zoom itu menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia yang menilai bahwa mengejar hukuman mati pada saat dunia dicengkeram oleh pandemi adalah hal yang sangat disayangkan.
Seorang jurnalis dan aktivis HAM Singapura, Kirsten Han menilai bahwa vonis hukuman mati yang dilakukan melalui Zoom menyebabkan keluarga terdakwa kehilangan kesempatan untuk berbicara dan berpegangan tangan dengannya.

"Pemberlakuan hukuman mati melalui Zoom hanya menyoroti bagaimana klinis dan administrasi hukuman mati," ujarnya.

Sementara Amnesty International menilai, hal itu adalah pengingat bahwa Singapura terus menentang hukum dan standar internasional dengan menjatuhkan hukuman mati bagi perdagangan narkoba.

"Pada saat perhatian global terfokus pada penyelamatan dan perlindungan jiwa dalam pandemi, pengejaran hukuman mati semakin dibenci," begitu bunyi pernyataan yang dirilis Amnesty International.

Komentar senada juga dilontarkan oleh Wakil direktur Human Rights Watch Asia Phil Robertson.

"Ini mengejutkan para jaksa dan pengadilan sangat tidak berperasaan sehingga mereka gagal melihat bahwa seorang pria yang menghadapi hukuman mati harus memiliki hak untuk hadir di pengadilan untuk menghadapi penuduhnya," ujarnya kepada BBC. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA