Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tingkat Infeksi Rendah, Jepang Cabut Keadaan Darurat Di Tiga Prefektur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 21 Mei 2020, 11:24 WIB
Tingkat Infeksi Rendah, Jepang Cabut Keadaan Darurat Di Tiga Prefektur
Penjual es krim di Tokyo/Net
rmol news logo Jepang pada akhirnya mengangkat keadaan darurat di Osaka, Kyotom dan Hyogo seiring dengan menurunnya jumlah infeksi baru Covid-19.

Demikian yang diumumkan oleh Menteri Ekonomi Yasutoshi Nishimura pada Kamis (21/5). Dengan begitu, hanya Tokyo, Hokkaido, dan tiga prefektur lainnya yang masih dalam keadaan darurat di Jepang.

"Saya percaya aman untuk mengangkat keadaan darurat di Kyoto, Osaka, dan Hyogo mengingat bahwa jumlah infeksi baru dalam beberapa hari terakhir di bawah 0,5 kasus per 100.000 orang dan layanan medis di bawah kendali," papar Nishimura seperti dikutip Reuters.

Pengumuman tersebut disampaikan Nishimura setelah melakukan pertemuan dengan para panel ahli.

Sejauh ini, Kyoto, Osaka, dan Hyo memiliki rata-rata 0,09 infeksi per 100.000 orang. Sedangkan Tokyo dan sekitarnya memiliki 0,59 dan Hokkaido sebesar 0,69.  

Kasus-kasus baru di Tokyo baru-baru ini turun menjadi satu digit, sedangkan Osaka barat tidak melihat adanya kasus baru.

Selain infeksi harian, jumlah tes dan layanan medis juga menjadi indikator dalam pencabutan keadaan darurat di Jepang.

Langkah untuk menghapus Kyoto, Osaka, dan Hyogo dari daftar keadaan darurat terjadi seminggu setelah Perdana Menteri Shinzo Abe mengumumkan pencabutan keadaan darurat di sebagian besar prefektur Jepang.

Hingga saat ini, Jepang belum memiliki lonjakan ledakan kasus yang terlihat di banyak negara lain. Di mana pada Rabu (20/5), Jepang mengonfirmasi 16.433 kasus dengan 784 kematian akibat virus corona baru.

Meski begitu, ekonomi Jepang sudah mengalami kejatuhan yang luar biasa dan menuju resesi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA