Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Carrie Lam: UU Keamanan Nasional China Tidak Akan Mempengaruhi Interdependensi Hukum Hong Kong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 22 Mei 2020, 16:44 WIB
Carrie Lam: UU Keamanan Nasional China Tidak Akan Mempengaruhi Interdependensi Hukum Hong Kong
Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam/Net
rmol news logo Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam mengatakan, rencana China untuk memberlakukan Undang-Undang (UU) keamanan nasional di sana tidak akan mempengaruhi interdependensi peradilan atau badan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Lam pada Jumat (22/5), setelah warga Hong Kong kembali dibuat geram dengan rencana China untuk terus mengikis otonomi tinggi di sana.

Lam mengatakan, Hong Kong akan sepenuhnya bekerja sama dengan China atas UU keamanan nasional yang diperkenalkan pada Kongres Rakyat Nasional.

"Keputusan dan pemberlakuan hukum nasional akan dapat membangun dan meningkatkan kerangka hukum dan mekanisme penegakan hukum untuk (Kawasan Administratif Khusus Hong Kong-HKSAR) untuk menjaga keamanan nasional," ujar Lam seperti dikutip CNA.

"Mereka tidak akan memengaruhi hak-hak sah dan kebebasan yang dinikmati oleh penduduk Hong Kong di bawah hukum, atau kekuasaan kehakiman yang independen, termasuk keputusan akhir, dilaksanakan oleh pengadilan di Hong Kong," tambahnya.

Lam menjelaskan UU keamanan nasional hanya digunakan untuk beberapa hal yang merusak keamanan nasional seperti pemisahan diri, menumbangkan kekuasaan, mengorganisir dan melaksanakan kegiatan teroris, dan tindakan pasukan asing yang menganggu internal Hong Kong.

"Ini persis situasi yang dikhawatirkan oleh sektor politik dan bisnis di Hong Kong dan anggota masyarakat selama setahun terakhir," tekan Lam.

Pemerintah Hong Kong, menurut Lam, menghadapi situasi yang semakin serius sehubungan dengan keamanan nasional. Sebagai contoh, ia kemudian menggambarkan protes yang dipicu RUU ekstradisi pada tahun kemarin sebagai gangguan keamanan nasional.

"Kekerasan yang terkait dengan gangguan yang timbul dari pelaksanaan legislatif RUU Pelarian Buronan sejak Juni tahun lalu telah meningkat dan munculnya berbagai insiden yang melibatkan bahan peledak dan senjata api telah menimbulkan risiko terorisme, yang secara serius membahayakan keselamatan publik," katanya.

Terlebih, ia mengatakan, muncul organisasi-organisasi yang menyerukan "kemerdekaan Hong Kong" dan "penentuan nasib sendiri". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA