Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Walau Berstatus Terpidana, Presiden Bouterse Yakin Bisa Kembali Berkuasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 26 Mei 2020, 07:44 WIB
Walau Berstatus Terpidana, Presiden Bouterse Yakin Bisa Kembali Berkuasa
Presiden Suriname Desi Bouterse/Net
rmol news logo Walau berstatus sebagai terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis, Presiden Suriname, Desi Bouterse, yakin dirinya akan kembali memenangkan pemilihan presiden. Keyakinannya itu tetap tinggi kendati Partai Nasional Demokrat (NDP) yang dipimpinnya menurut survei akan kehilangan suara mayoritas dalam pemilihan legislatif.

Sebanyak 380 ribu pemilih Suriname yang memenuhi syarat menuju ke tempat pemungutan suara untuk memilih 51 anggota Majelis Nasional pada pemilu tahun ini. Pihak berwenang telah mencabut penguncian virus corona parsial khusus untuk hari itu dan pemilih berbaris dengan jarak masing-masing  1,5 meter, ketika pemilu dimulai pada Senin (25/5) pukul 7 pagi.

Ini adalah pemilihan presiden di negara berbahasa Belanda yang berpenduduk 600 ribu orang di bahu timur laut Amerika Selatan ini.

Ini adalah pemilihan yang penting bagi harapan Bouterse untuk memenangkan masa jabatan ketiga berturut-turut sebagai presiden. Tetapi sebuah jajak pendapat oleh lembaga penelitian IDOS menunjukkan NDP akan kehilangan posisi sebagai kelompok mayoritas di parlemen.

"Penurunan di Paramaribo sudah memastikan bahwa NDP akan dirujuk ke kelompok oposisi," kata IDOS. IDOS memperkirakan NDP akan menderita kerugian besar di Paramaribo dengan jumlah kursi 14-17 dari yang semula 26 kursi.

Bouterse tahun lalu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan militer karena melakukan eksekusi selama kediktatoran militer sebelumnya, seperti dikutip dari AFP, Senin (25/5).

Bouterse mengambil alih kekuasaan melalui kudeta pada 1980. Dua tahun kemudian ia diduga mengeksekusi 15 lawan politiknya, termasuk pengacara, jurnalis, dan pengusaha. Insiden itu dikenal sebagai "Pembunuhan Desember".

Bouterse tengah mengajukan banding atas putusan bersalahnya dalam 'Pembunuhan Desember' itu, dan kasus itu ditunda hingga Juni karena pandemi virus corona.

Dalam kasus terpisah, pengadilan Belanda pada 1999 menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara secara in absentia kepada Bouterse karena penyelundupan kokain, tuduhan yang dibantahnya.

Terlepas dari pemungutan suara, Bouterse tetap yakin partainya akan mempertahankan keunggulannya dan mengembalikannya ke kekuasaan dalam pemilihan presiden berikutnya.

"Kami memasuki pemilihan ini dengan kepala tegak dan percaya diri," kata pria 74 tahun itu kepada para pendukung di Paramaribo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA