Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

China Berlakukan UU Keamanan Nasional Di Hong Kong, AS Ambil Posisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 27 Mei 2020, 09:56 WIB
China Berlakukan UU Keamanan Nasional Di Hong Kong, AS Ambil Posisi
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net
rmol news logo Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengaku sedang mempersiapkan langkah untuk menanggapi upaya China yang berusaha memberlakukan UU keamanan nasional di Hong Kong.

Hal tersebut Trump sampaikan kepada wartawan di Gedung Putih pada Selasa (26/5). Meski begitu, ia tidak memberikan rincian apapun.

"Kami sedang melakukan sesuatu sekarang. Saya pikir anda akan merasa sangat tertarik. Tapi saya tidak akan membicarakannya hari ini," ujar Trump seperti dilansir Reuters.

Ketika ditanya apakah AS akan menjatuhkan sanksi kepada China atas tindakannya terhadap Hong Kong, Trump hanya mengugkapkan akan memberikan rincian pada pekan ini.

"Ini adalah sesuatu yang anda akan dengar sebelum akhir pekan ini, saya pikir sangat kuat," ungkapnya.

Sementara itu, saat ini, di ratusan polisi anti huru hara tengah dikerahkan untuk mengatasi unjuk rasa yang diperkirakan akan berlangsung secara besar-besaran di kantor Dewan Legislatif (Legco) pada Rabu (27/5).

Para pengunjuk rasa yang merupakan aktivis pro demokrasi Hong Kong menentang disahkannya RUU keamanan nasional yang dianggap melunturkan otonomi khusus Hong Kong dan kebijakan "satu negara, dua sistem". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA