Demikian yang dilaporkan oleh media lokal,
RTHK dan
South China Morning Post pada Rabu (27/5) yang dimuat kembali di
CNA.
Menurut mereka, RUU yang tengah menjadi kontroversi tersebut sedang direvisi. Sehingga, bukan hanya perilaku atau tindakan yang membahayakan keamanan nasional saja yang diatur, namun juga kegiatan dari organisasi hingga individu.
Alhasil, banyak pihak semakin mengecam dan merasa RUU tersebut hanya sebuah langkah untuk memperburuk kebebasan berpendapat di Hong Kong.
Padahal sebelumnya, kelompok hak asasi internasional hingga negara-negara Barat telah mengkritik dengan tegas RUU tersebut dengan menggambarkannya sebagai "lonceng kematian" untuk otonomi Hong Kong.
"Pengacara Tiongkok yang telah menangani kasus-kasus keamanan nasional di masa lalu mengatakan perubahan ini dapat membawa tidak hanya individu, tetapi juga organisasi di bawah ruang lingkup hukum," lapor RTHK.
Dalam RUU keamanan nasional, agen keamanan China bisa membuka cabang di Hong Kong yang bertujuan untuk menargetkan tindakan separatisme, subversi, terorisme, dan campur tangan asing.
RUU yang rencananya akan disahkan pada bulan depan tersebut telah memicu muncul kembalinya protes besar-besaran di Hong Kong sejak tahun lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: