Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Menang, Joe Biden Akan Beri China Sanksi Atas UU Keamanan Nasional Hong Kong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 28 Mei 2020, 09:14 WIB
Jika Menang, Joe Biden Akan Beri China Sanksi Atas UU Keamanan Nasional Hong Kong
Calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Demokrat, Joe Biden/Net
rmol news logo Calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Demokrat, Joe Biden tampaknya memiliki pendapat yang sedikit serupa dengan lawannya, petahana dari Partai Republik, Donald Trump, jika menyangkut masa depan Hong Kong.

Pasalnya, penasihat kebijakan luar negeri Biden, Tony Blinken, mengungkapkan Biden akan memberikan sanksi kepada China atas rencana untuk memberlakukan UU keamanan nasional pada Hong Kong. Itu pun jika ia berhasil mengalahkan Trump di pemilihan umum November nanti.

"Amerika Serikat harus mengambil sikap menentang tindakan keras China di Hong Kong," ujar Blinken seperti dikutip CNA.

"Pemerintahan Biden akan sepenuhnya menegakkan UU Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong, termasuk sanksi terhadap pejabat, lembaga keuangan, perusahaan, dan perseorangan," tambahnya merujuk pada UU yang telah disahkan oleh AS pada tahun lalu.

Meski begitu, Biden juga mengkritik Trump yang memuji Presiden China, Xi Jinping ketika menghadapi gelombang protes Hong Kong pada 2019.

Sesuai dengan UU HAM dan Demokrasi Hong Kong, Departemen Luar Negeri AS harus menyatakan setidaknya setiap satu tahun bahwa Hong Kong bisa mempertahankan otonomi khususnya. Berdasarkan UU tersebut, AS juga memberikan keistimewaan bagi Hong Kong dalam hal perdagangan.

Namun, atas adanya RUU keamanan nasional dari China, maka pada Rabu (27/5), Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan pada Kongres bahwa otonomi Hong Kong sudah rusak.

"China seharusnya tidak mendapatkan manfaat ekonomi dari ekonomi bebas Hong Kong tanpa aturan hukum yang mendukungnya," pungkas Blinken. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA