Menurut dakwaan yang diajukan di pengadilan distrik federal Washington pada Kamis (28/5), jaringan tersebut telah mencuci lebih dari 2,5 miliar dolar AS melalui lebih dari 250 perusahaan di Thailand, Libya, Austria, Rusia, China, dan Kuwait.
Pencucian uang dilakukan untuk menghindari sanksi nuklir. Uang tersebut pun digunakan untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan Korea Utara.
Dari 33 tersangka, mayoritas memiliki keterkaitan dengan jaringan terselubung cabang-cabang Foreign Trade Bank of DPRK (Joson Trade Bank) yang masuk dalam daftar hitam. Dua tersangka, Ko Chol Man dan Kim Song Ui, bahkan pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden bank tersebut.
Dimuat
CNA, para tersangka diduga menggunakan perusahaan-perusahaan untuk membersihkan transaksi dolar AS melalui jaringan keuangan yang transit ke sana.
Operasi tersebut juga dicurigai telah dilakukan sejak 2013 hingga saat ini. Di mana para tersangka menyembunyikan keterlibatannya dari Foreign Trade Bank (FTB) untuk mengelabui bank.
Selama waktu itu, AS menyita uang sejumlah 63 juta dolar AS.
Di dalam dakwaan tidak disebutkan bagaimana Korea Utara bisa menghasilkan uang-uang tersebut. Namun, seorang pejabat AS mengatakan, uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang mewah hingga pasokan program senjata nuklir Korea Utara.
"Melalui dakwaan ini, Amerika Serikat telah menandakan komitmennya untuk menghambat kemampuan Korea Utara untuk secara ilegal mengakses sistem keuangan AS, dan untuk membatasi kemampuannya menggunakan hasil dari tindakan terlarang ini untuk meningkatkan senjata ilegal penghancuran massal," ujar pengacara AS yang bertindak untuk Washington, Michael Sherwin dalam sebuah pernyataan.
Hingga saat ini, Korea Utara terhimpit dengan berbagai sanksi yang diberikan oleh PBB dan AS terhadap ekonominya.
Dalam hal jumlah, dakwaan kali ini tampaknya merupakan kasus sanksi terbesar yang diajukan terhadap Pyongyang oleh Amerika Serikat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: