Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hong Kong: Pencabutan Status Khusus Bisa Merugikan AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 29 Mei 2020, 10:24 WIB
Hong Kong: Pencabutan Status Khusus Bisa Merugikan AS
Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam/Net
rmol news logo Pemerintah Hong Kong memberikan peringatan bagi Amerika Serikat yang telah menarik status khusus pusat keuangan global tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam sebuah pernyataan pada Kamis malam (28/5), pemerintah mengatakan, pencabutan status khusus Hong Kong bisa menjadi "pedang bermata dua" yang artinya bisa merugikan AS itu sendiri.

"Sanksi apa pun adalah pedang bermata dua yang tidak hanya akan membahayakan kepentingan Hong Kong tetapi juga secara signifikan bagi AS," ujar pemerintah Hong Kong seperti dilansir Reuters.

Pemerintah kemudian mengatakan, dari 2009 hingga 2018, surplus perdagangan AS dengan Hong Kong adalah yang terbesar di antara mitra lainnya. Bahkan total dagangan keduanya mencapai 297 miliar dolar AS dengan 1.300 perusahaan AS berada di Hong Kong.

Sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS mengatakan Hong Kong sudah tidak mendapatkan perlakuan khusus setelah China berencana mengimplementasikan UU keamanan nasional di sana.

UU tersebut, dikatakan Beijing bertujuan untuk menangani kejahatan yang mengancam keamanan nasional seperti separtisme, subversi, terorisme, hingga campur tangan asing.

Dengan UU tersebut, badan intelijen China juga bisa mendirikan pangkalan di Hong Kong.

Alhasil, UU tersebut dianggap telah menyalahi kebijakan "satu negara, dua sistem", yang memicu ribuan orang turun ke jalan melakukan aksi untuk menolak pemberlakuannya.

Dalam sebuah pernyataan terpisah pada Jumat (29/5) yang diterbitkan di beberapa surat kabar lokal, Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam mengatakan UU tersebut diperlukan oleh Hong Kong. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA