Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sejak 18 Maret, Malaysia Sudah Tahan 15.000 Orang Pelanggar MCO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 31 Mei 2020, 14:39 WIB
Sejak 18 Maret, Malaysia Sudah Tahan 15.000 Orang Pelanggar MCO
Checkpoint di jalan saat MCO/Net
rmol news logo Sebanyak hampir 15.000 orang sudah ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia karena melanggar aturan movement control order (MCO) atau perintah pengendalian gerakan yang berfungsi untuk mengekang penyebaran virus corona baru.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sejak MCO diberlakukan pada 18 Maret, ada 14.922 orang yang telah ditahan dalam dua fase. Fase 1 berjumlah  orang, sementara 3.627 orang, sementara Fase 2 berjumlah 11.295. Itu artinya naik sebesar 7.668 dari Fase 1.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal, Huzir Mohamed, mengatakan lebih banyak orang yang melanggar MCO ketika Fase 2 dilakukan.

"Beberapa dari orang-orang ini ditahan karena melalui penghalang jalan (checkpoint) hingga tiga hingga empat kali dengan tujuan untuk membeli kebutuhan," papar Huzir dalam konferensi pers di Bukit Aman, Malaysia, Minggu (31/5).

"Ada juga individu yang tidak dapat memberikan alasan ketika ditanya," tambahnya seperti dilansir Berita Harian.

Huzir mengatakan, sesuai dengan arahan Menteri Pertahanan Ismail Sabri, polisi akan terus melakukan tindakan penahanan pada setiap orang yang melanggar aturan MCO.

"Kami akan menangkap orang-orang yang terlibat dan membawa mereka ke kantor polisi untuk membuka surat-surat investigasi atas pelanggaran terhadap MCO sebelum mengajukannya ke pengadilan," ujar Huzir.

Ada pun, hingga saat ini, Huzir menyebut, sudah ada 5.930 pelaku yang sudah didakwa di pengadilan atas pelanggaran MCO.

Sementara untuk pemberlakuan Fase 3 MCO, Huzir menegaskan pihaknya tidak akan memberikan kompromi bagi orang yang keluar rumah tanpa alasan yang masuk akal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA