Dalam pernyataan yang dirilis pada Minggu (31/5), Kementerian Luar Negeri India telah melabeli dua pejabat diplomatik Pakistan dengan
persona non grata.
"Pemerintah telah mendeklarasikan kedua pejabat ini sebagai
persona non grata karena terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan status mereka sebagai anggota misi diplomatik," kutip
CNA.
Pernyataan tersebut juga menjelaskan, dua pejabat diplomatik Pakistan tersebut harus meninggalkan India dalam kurun waktu 24 jam.
Merespons Kemlu India, Kemlu Pakistan dengan tegas menyatakan sangat menolak tuduhan India yang menurut mereka tidak berdasar. Menurut Pakistan, langkah India sudah melanggar Konvensi Wina.
Sebagai balasan, Pakistan juga mengatakan akan menarik dutabesarnya dari Delhi dan mengirim kembali perwakilan India.
Selain itu, pada Minggu larut malam, pihak Pakistan langsung memanggil kuasa hukum India untuk menyatakan "kutukan" atas perintah pengusiran tersebut.
Hubungan buruk antara India dan Pakistan sudah lama terbentuk, khususnya ketika wilayah Kashmir terpecah di antara mereka pada 1947. India dan Pakistan telah bertempur dalam tiga perang sejak kemerdekaan, termasuk dua atas Kashmir.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: