Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Protes UU Keamanan Nasional China, AS Buka Pintu Lebar-lebar Untuk Imigran Dari Hong Kong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 02 Juni 2020, 13:21 WIB
Protes UU Keamanan Nasional China, AS Buka Pintu Lebar-lebar Untuk Imigran Dari Hong Kong
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo/Net
rmol news logo Sebagai tanggapan atas UU keamanan nasional yang diberlakukan China, Amerika Serikat (AS) akan membukakan pintunya bagi warga Hong Kong.

Setelah mencabut hak istimewa Hong Kong, AS dikatakan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo bisa menyambut para imigran dari Hong Kong. Meski ia tidak merinci berapa kuota dan visa yang digunakan warga Hong Kong tersebut.

"Kami mempertimbangkannya," ujar Pompeo dalam sebuah pernyataan yang dirilis Departemen Luar Negeri pada Senin (1/6) seperti dikutip Reuters.

"Saya tidak tahu persis bagaimana hasilnya. Orang Inggris memiliki, seperti yang Anda tahu, hubungan yang berbeda. Banyak dari orang-orang ini memiliki paspor nasional Inggris. Ada sejarah panjang antara Hong Kong dan Inggris, ini sangat berbeda. Tapi kami mempertimbangkannya," imbuhnya menjelaskan.

Sementara itu, dalam pidatonya, Pemimpin Senat dari Partai Republik, Mitch McConnell mengatakan AS punya warisan sebagai "suar cahaya" bagi para pengungsi perang dan komunisme.

"Kita harus melatihnya lagi untuk orang-orang Hong Kong," ujarnya.

Pada pekan lalu, Presiden Donald Trump juga sudah menyetujui UU yang menyatakan bahwa AS tidak bisa menolak visa dari penduduk Hong Kong, kecuali jika mereka melakukan kejahatan bermotif politik atau merugikan pemerintah.

Dibukanya pintu AS bagi warga Hong Kong sendiri diperkirakan untuk menarik orang-orang yang memiliki kemampuan, terutama kewirausahaan, mengingat di sana adalah pusat keuangan Asia.

Di sisi lain, saat ini pemerintahan Trump sedang mencari cara untuk merespons UU keamanan nasional yang diterapkan China di Hong Kong.

Pada Jumat (29/5), Trump juga sudah memerintahkan penghapusan perlakuan khusus AS untuk Hong Kong dalam bidang perdagangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA