Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Turki Kembali Lancarkan Penangkapan Massal, Targetkan Pengikut Fethullah Gulen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 04 Juni 2020, 14:31 WIB
Turki Kembali Lancarkan Penangkapan Massal, Targetkan Pengikut Fethullah Gulen
Fethullah Gulen/Net
rmol news logo Rezim Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, kembali melakukan penangkapan massal terhadap orang-orang yang diduga sebagai pengikut ulama ternama, Fethullah Gulen.

Pandemik Covid-19 tampaknya memang tidak menyurutkan niat Erdogan untuk "membasmi" pengikut Gulen, yang diduga sebagai dalang dari Kudeta pada 16 Juli 2016.

Dilaporkan Anadolu Agency, Kepala Kantor Kejaksaan Umum Istanbul sudah mengeluarkan surat perintah penahanan untuk 118 orang pada Selasa (2/6). Mayoritas dari mereka adalah anggota pasukan militer yang memiliki hubungan dengan Gulen.

Selain itu, kantor tersebut juga sudah mengeluarkan surat yang sama untuk 42 anggota militer dan angkatan bersenjata lain, di mana 24 orang di antaranya merupakan petugas aktif. Penangkapan mereka menyusul keterkaitan dengan telepon berbayar yang menyambungkan dengan pihak Gulen.

Hal yang sama juga terjadi pada 76 anggota militer dan angkatan bersenjata yang dituding menghubungi pihak Gulen dengan telepon umum. Dari 76, 74 di antaranya merupakan petugas aktif.

Dari hasil penggerebekan di 35 provinsi, polisi sudah menangkap 72 orang yang masuk ke dalam daftar.

Gulen merupakan sosok konservatif yang paling berpengaruh di Turki. Ia bahkan masuk ke dalam 100 berpengaruh di dunia. Dengan besarnya pengaruh Gulen, pemerintah Turki yang sekuler kerap menudingnya tengah membangun politik. Hingga pada 2016, ia disebut sebagai dalang kudeta.

Hingga saat ini, Kamis (4/6), data dari Universitas Johns Hopkins menunjukkan, Turki sudah mengonfirmasi 166.422 kasus Covid-19 dengan 4.609 di antaranya dinyatakan sudah meninggal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA