Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sah, Parlemen Hong Kong Loloskan RUU Penghinaan Lagu Kebangsaan China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 04 Juni 2020, 16:52 WIB
Sah, Parlemen Hong Kong Loloskan RUU Penghinaan Lagu Kebangsaan China
Parlemen Hong Kong/Net
rmol news logo Parlemen Hong Kong meloloskan RUU kontroverial terkait dengan pelanggaran pidana terhadap penghinaan lagu kebangsaan China. Pemungutan suara sendiri dilakukan di tengah mencuatnya unjuk rasa pro demokrasi.

Dewan Legislatif Hong Kong pada Kamis (4/6), menyetujui RUU tersebut dengan 41 suara menentang 1 suara. Faksi pro demonkrat menolak untuk memberikan suara, alih-alih meneriakkan slogan-slogan mengecam RUU.

Dilansir CNA RUU tersebut berisi aturan mengenai penggunaan lagu kebangsaan China di Hong Kong.

Di dalamnya juga diatur mengenai hukuman hingga tiga tahun penjara dengan denda hingga 50 ribu dolar Hong Kong, jika lagu tersebut diejek atau dihina.

Berdasarkan RUU tersebut, semua individu dan organisasi di China harus menghormati lagu kebangsaan dan menyanyikannya pada kesempatan-kesempatan tertentu.

Siswa sekolah dasar hingga menengah juga diharuskan untuk belajar menyanyikan lagu tersebut, lengkap dengan mempelajari sejarah dan etiketnya.

Sebuah insiden juga terjadi saat pemungutan suara. Layanan darurat dipanggil ke Dewan Legislatif setelah dua anggota parlemen pro demokrasi melempar cairan berbau busuk sebagai bentuk penolakan terhadap RUU dan peringatan insiden Tiananmen 1989.

Dua anggota parlemen tersebut adalah Eddie Chu dan Ray Chan. Mereka langsung dikeluarkan dari ruangan setelah melakukan aksinya.

Pemungutan suara juga dilakukan bertepatan dengan peringatan insiden berdarah Tiananmen ke-31.

Meski pemerintah sudah melarang adanya kegiatan untuk memperingati insiden tersebut dengan alasan pandemik Covid-19, warga tetap melakukan aksi nyala lilin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA