Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan Malaysia Akan Beri Putusan Terkait Korupsi 1MDB Najib Razak Bulan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 05 Juni 2020, 16:55 WIB
Pengadilan Malaysia Akan Beri Putusan Terkait Korupsi 1MDB Najib Razak Bulan Depan
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak/Net
rmol news logo Pengadilan Malaysia baru akan memberikan putusan terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Perdana Menteri Najib Razak pada 28 Juli.

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, pada Jumat (5/6) menetapkan 28 Juli untuk mengeluarkan putusan. Itu dikarenakan jaksa penuntut dan pengacara pembela baru akan menyampaikan argumen penutup mereka setelah melakukan proses persidangan selama 14 bulan.

Dilansir Reuters, jika dinyatakan bersalah, Najib yang berusia 66 tahun akan menghadapi denda berat dengan hukuman penjara hingga 20 tahun untuk setiap tuduhan.

Najib sendiri terlibat dalam skandal mega korupsi jutaan dolar dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Perdana menteri yang mundur pada 2018 tersebut dituding terlibat dalam korupsi 1MDB yang bernilai 4,5 miliar dolar AS.

Saat ini, Najib tengah menghadapi tujuh kasus berbeda, meliputi pelanggaran kepercayaan, pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga penggelapan dana sebesar 9,84 juta dolar AS dari SRC International.

Pengacara pembela mengatakan Najib dijebak oleh pemodal Malaysia, Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya. Pengacaranya mengatakan, dana yang berada di rekening Najib pada 2014 merupakan sumbangan keluarga kerajaan Saudi dan bukan dana 1MDB.

Sementara itu, Low juga menghadapi dakwaan di Malaysia dan Amerika Serikat atas dugaan peran sentralnya dalam kasus tersebut. Dia membantah melakukan kesalahan dan keberadaannya belum diketahui. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA