Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar Aturan Karantina dan Lakukan Pertemuan Melebihi Batas Yang Ditentukan, Pangeran Dari Belgia Didenda Rp 165 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 11 Juni 2020, 14:05 WIB
Langgar Aturan Karantina dan Lakukan Pertemuan Melebihi Batas Yang Ditentukan, Pangeran Dari Belgia Didenda Rp 165 Juta
Pangeran Joachim dari Belgia/Net
RMOL. Spanyol rupanya tidak pandang bulu dalam menerapkan aturan lockdown dan karantina di tengah pandemik Covid-19. Aturan itu berlaku untuk siapa saja termasuk anggota keluarga kerajaan.

Otoritas setempat telah menghukum Pangeran Joachim dari Belgia dengan denda sebesar 10.400 euro atau sekitar Rp 165,8 juta karena melanggar aturan karantina. Pejabat Spanyol pada Rabu mengatakan, Joachim pada bulan lalu melakukan perjalanan ke Spanyol, tempat ia dinyatakan positif terkena virus corona.

Joachim adalah keponakan Raja Philippe Belgia. Bulan lalu ia melakukan perjalanan ke wilayah Spanyol selatan, Andalusia, dari Belgia, untuk urusan bisnis. Namun, ia tidak melakukan karantina diri selama 14 hari begitu ia datang ke Spanyol, seperti dikutip Reuters, Kamis (11/6).

Joachim mengakui ia telah melanggar aturan karantina. Ia masih punya waktu 15 hari untuk melunasinya, tetapi Joachim dan pengacaranya belum memberikan komentarnya. Saat ini, ia sedang melakukan karantina di Spanyol karena positif Covid-19.

Dalam perjalanannya dari Belgia ke Spanyol, Joachim diketahui mampir ke Kota Cordoba menggunakan sebuah kereta di Andalusia, Spanyol. Ia juga menghadiri pesta di Cordoba pada 26 Mei.

Pesta itu dihadiri 27 orang, sementara pemerintah membatasi pertemuan maksimal 15 orang. Terkait hal ini, pemerintah sedang melakukan penelusuran. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA