Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU Pencemaran Nama Baik Penuh Kontroversi, Pers Di Timor Leste Geram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 11 Juni 2020, 15:21 WIB
RUU Pencemaran Nama Baik Penuh Kontroversi, Pers Di Timor Leste Geram
Perdana Menteri Timor Leste, Taur Matan Ruak/Net
rmol news logo Rencana Menteri Kehakiman Timor Leste untuk memasukkan pencemaran nama baik sebagai tindak hukum pidana menuai kritikan. Terutama dari kalangan pers.

Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) dan Pers Persatuan Timor-Leste (TLPU) memprotes langkah tersebut karena dianggap bisa merusak kebebasan pers dan kepentingan publik.

Berdasarkan RUU yang diajukan, pencemaran nama baik akan masuk ke dalam hukum pidana Pasal 187-A hingga 187-F.

Isinya, setiap orang yang secara terbuka menyatakan dan mempublikasikan  “fakta” ​​atau “opini” di media sosial yang dapat menyinggung kehormatan, nama baik dan reputasi anggota pemerintah, pejabat gereja, atau pejabat publik saat ini atau sebelumnya dapat dituntut dan dihukum hingga tiga tahun penjara.

Menurut IFJ, jika RUU tersebut disahkan, maka konsekuensinya akan lebih besar karena bisa mengkriminalisasi ekspresi pendapat seseorang bahkan orang ketiga yang membagikan informasi tersebut.

Tidak hanya itu, seorang individu yang menyinggung orang yang telah meninggal juga bisa mendapatkan hukuman penjara.

Menindaklanjuti keberatan atas RUU tersebut, seperti dikutip dari Oekusi Post, IFJ dan TPLU mengaku pihaknya sudah mengirim surat kepada Perdana Menteri Taur Matan Ruak.

"RUU ini bertentangan dengan konstitusi Timor Leste dalam pasal 40-41 tentang kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Kami dari TLPU mengutuk undang-undang ini," ujar pihak TPLU.

Menurut TPLU, pemerintah berusaha menggunakan kesempatan darurat nasional untuk mengkriminalisasi wartawan dan warga yang mengkritik pemerintah.

Seperti halnya TPLU, IFJ juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar RUU tersebut dicabut.

"Jika undang-undang untuk mengkriminalisasi pencemaran nama baik diadopsi, ini akan menandai mundurnya komitmen terhadap demokrasi dan masyarakat terbuka yang telah menjadi penghargaan besar bagi Timor-Leste," ujar IFJ.

Selain dari kalangan pers, mantan Presiden Ramos-Horta dan mantan Perdana Menteri Dr Mari Alkatiri juga sudah mengkritik RUU kontroversial tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA