Vonis 21 tahun penjara dijatuhkan oleh pengadilan kota Sandvika, yang menolak bukti-bukti bahwa pelaku, Philip Manshaus, menderita kelainan jiwa, seperti dikutip
Reuters, Kamis (11/6).
Manshaus, yang kini berusia 22 tahun, menembak dan membunuh Johanne Zhangjia Ihle-Hansen di rumah keluarga mereka. Dia beralasan anak perempuan yang diadopsi dari pasangan ayahnya itu akan menimbulkan risiko bagi keluarga tersebut karena berasal dari Asia.
Setelah menembak saudara tirinya, Manhause pergi ke Islamic Center al-Noor yang berada tak jauh dari kediamannya.
Ketika memasuki gedung, Manshaus meluncurkan beberapa tembakan secara acak, tetapi tidak mengenai siapa pun sebelum akhirnya dilumpuhkan oleh seorang anggota jemaat berusia 65 tahun yang berhasil merebut senjatanya.
"Dia pergi dengan tujuan membunuh sebanyak mungkin Muslim," kata hakim Annika Lindstroem, seperti dikutip dari
Reuters. Saat beraksi Manshaus mengenakan helm yang dilengkapi dengan kamera, merekam syuting masjid, tetapi gagal dalam upayanya menyiarkan serangan secara online.
Manshaus menyatakan kekagumannya atas pembantaian lebih dari 50 orang di dua masjid Selandia Baru tahun lalu oleh seorang supremasi kulit putih dan menyiarkan pembunuhan itu secara langsung.
Serangan itu juga menarik perbandingan dengan pembantaian 77 orang oleh pembunuh massal sayap kanan Anders Behring Breivik pada 2011 dalam kekejaman masa damai terburuk di Norwegia.
Dalam sidang pertamanya Agustus lalu, Manshaus muncul dengan mata hitam dan memar di wajah dan lehernya akibat perkelahian di masjid.
Pengadilan menolak pembelaan yang menyatakan Manshaus mengalami gangguan jiwa, untuk itu pengadilan melakukan evaluasi psikiatris yang menyatakan ia cocok untuk diadili.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: