Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satu Tersangka Pembunuh Floyd Dibebaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 12 Juni 2020, 12:24 WIB
Satu Tersangka Pembunuh Floyd Dibebaskan
Seorang pendukung aksi protes melukiskan wajah Floyd /Net
rmol news logo Salah satu dari empat polisi tersangka pembunuhan George Floyd telah dinyatakan bebas oleh pengadilan. Sang Pengacara mengatakan bahwa Thomas Lane (37) bebas dengan jaminan.

Lane sempat ditahan pada lembaga pemasyarakatan Hennepin County. Pada saat kejadian Lan memang berada di lokasi bahkan ikut memegang kaki Floyd. Pengacara mengatakan itu karena Floyd memberikan perlawanan.

Earl Gray, pengacara Lane, berusaha meyakinkan pengadilan bahwa kliennya telah mengingatkan Chauvin agar melepaskan jepitan lututnya di leher Floyd setelah mendengar Floyd menjerit tidak bisa bernapas. Pegangan Lane pada kaki Floyd itu karena sebelumnya Floyd terus meronta.

Gray mengatakan, kliennya baru empat hari bekerja sebagai anggota Kepolisian Minnesota saat peristiwa itu terjadi. Kliennya juga telah meminta Chauvin agar membaringkan Floyd, bukan menindih lehernya dengan lutut. Akan tetapi, kata Gray, Chauvin menolak.

"Dia (Lane) tidak diam saja. Dia memegang kaki karena Floyd melawan. Saat itu dia mengatakan kepada Chauvin apakah harus membaringkan badannya? Karena dia bilang tidak bisa bernapas. Namun ,Chauvin mengatakan tidak," ujar Gray, seperti dikutip dari CNN.

Atas pembelaan itu dan juga dengan jaminan, Lane pun dibebaskan.

Sementara, Chauvin dijerat dengan sangkaan pembunuhan tingkat dua. Sedangkan dua rekan lainnya, J. Alexander Kueng dan Tou Thao, dijerat dengan sangkaan membantu pelaku melakukan pembunuhan tingkat dua dan pembantaian tingkat dua.

Keempat polisi itu sudah dipecat dari tugas mereka sebelum ditahan oleh  pengadilan

Floyd meninggal setelah mengalami tindak kekerasan oleh anggota kepolisian Minneapolis yang menangkapnya karena dugaan menggunakan uang palsu di sebuah toko. Floyd dianggap melawan saat dilakukan penangkapan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA