Ulama Iran itu adalah Mohammad Edrisi. Ia mengusulkan undang-undang yang akan membuat warga lajang dikenakan pajak ekstra karena tidak menikah.
Harian Radio Farda menuliskan bahwa ulama tersebut juga mengusulkan kepada parlemen bahwa pernikahan harus diwajibkan dan bagi yang belum menikah pada usia 28 harus membayar semua biaya pernikahan pasangan, seperti dikutip dari
Arab News, Jumat (12/6).
Tidak hanya itu, Edrisi ulama menegaskan, individu yang belum menikah tidak boleh memegang peran kunci seperti posisi manajerial yang lebih tinggi atau mengajar di universitas.
Tulisan berjudul "Usulan Hukum Baru Kepada Parlemen dan Administrasi Untuk Mendorong Pernikahan" yang merangkum semua usulan Edrisi itu ramai mendapat tanggapan.
Edrisi mendapat banyak kecaman. Usulan kontroversial Edrisi itu juga banyak diposting ulang dengan hastag “pernikahan wajibâ€.
Banyak tanggapan atas usulan Edrisi ini memenuhi media sosial. Seorang wanita menuliskan tweet bahwa dia pantas mendapatkan hadiah seperti mobil atau rumah karena dia menikah pada 18 atau 10 tahun sebelum mencapai batas usia.
Pengguna lain mengatakan dia khawatir bahwa RUU berikutnya yang diusulkan ke parlemen adalah semua warga negara wajib membuat memiliki anak sebelum usia 30 tahun.
“Menetapkan usia legal bagi anak perempuan untuk menikah adalah melanggar peraturan agama, karena hanya ayah yang berhak memutuskan kapan anak perempuannya menikah, berapa pun usia mereka,†kata sebuah keputusan agama pada Agustus 2019.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: