Surat tersebut juga ditandatangani oleh Amnesty International, Human Rights Watch, dan Freedom House, serta kelompok-kelompok HAM lainnya yang berasal dari Amerika Serikat, Australia, Hong Kong, Taiwan, dan Eropa.
Isinya, para NGO meminta China untuk membatalkan UU Keamanan Nasional karena akan mengancam hak-hak dasar dan kebebasan.
"Meskipun tidak ada rincian isi undang-undang yang tersedia untuk umum, (tetapi) keputusan bersama dengan komentar dari pejabat China dan Hong Kong menunjukkan bahwa hal itu akan mengancam hak-hak dasar dan kebebasan orang-orang di Hong Kong," demikian bunyi surat tersebut.
"Kami sangat prihatin terhadap dampak hukum kepada Hong Kong, terutama masyarakat sipilnya yang bersemangat," tambah para NGO seperti dikutip
Reuters.
Bulan lalu, Kongres Rakyat Nasional atau parlemen China telah menyetujui UU Keamanan Nasional. UU tersebut rencananya akan segera diberlakukan di Hong Kong.
Menurut pihak berwenang di China dan Hong Kong, UU tersebut akan mengatasi beberapa ancaman, seperti pemisahan diri, subversi, terorisme, hingga campur tangan asing.
Dengan UU tersebut, China juga bisa mendirikan badan keamanan khusus di Hong Kong untuk pertama kalinya.
Rincian dari UU tersebut diperkirakan baru akan dirilis pada September.
Para kritikus, termasuk diplomat, pengacara dan eksekutif bisnis, melihat UU tersebut justru sebagai ancaman terhadap kebijakan "satu negara, dua sistem".
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: