Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Tengah Ketegangan, Donald Trump Tandatangani UU HAM Uighur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 18 Juni 2020, 09:00 WIB
Di Tengah Ketegangan, Donald Trump Tandatangani UU HAM Uighur
Muslim Uighur/Net
rmol news logo Presiden Amerika Serikat, Donald Trump telah menandatangani UU terkait pemberlakuan sanksi terhadap para pejabat China yang bertanggung jawab atas penahanan massal muslim Uighur di Xinjiang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

UU Hak Asasi Manusia Uighur tersebut ditandatangani oleh Trump pada Rabu (17/6) dan diperkirakan akan segera lolos dari Kongres dengan suara bulat.

"UU tersebut menuntut para pelaku untuk bertanggung jawab atas pelanggaran HAM seperti penggunaan kamp-kamp untuk indoktrinisasi, kerja paksa, pengawasan intrusif untuk menghapus identitas etnis, dan kepercayaan agama kaum Uighur serta minoritas lainnya di China," ujar Trump dalam pernyataan yang dikutip CNA.

Berdasarkan UU tersebut, pemerintah AS bisa menentukan pejabat China mana yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM terhadap etnis Uighur dan minoritas lainnya.

Setelah itu, AS bisa memberikan sanksi dengan membekukan aset yang dimiliki oleh para pejabat China tersebut dan melarang mereka masuk ke negeri Paman Sam.

Para aktivis HAM selama ini menuding China telah menahan setidaknya satu juta orang dari etnis Uighur yang mayoritas muslim di dalam kamp-kamp yang mereka sebut sebagai pusat pendidikan kejuruan.

Penandatanganan UU HAM Uighur sendiri muncul di tengah ketegangan antara AS dan China di berbagai hal.

Bahkan, itu juga muncul ketika AS dihebohkan dengan kutipan dari sebuah buku baru yang dirilis mantan penasihat keamanan nasional Gedung Putih, John Bolton.

Dalam bukunya, Bolson mengungkap, Trump pernah mengatakan kepada Presiden China, Xi Jinping, bahwa ia setuju dengan penahanan etnis Uighur di kamp-kamp tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA