Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kanada Kalah, Empat Negara Ini Berhasil Terpilih Sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 18 Juni 2020, 09:25 WIB
Kanada Kalah, Empat Negara Ini Berhasil Terpilih Sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB
Pertemuan Dewan Keamanan PBB/Net
rmol news logo Dewan Keamanan PBB telah melaksanakan pemungutan suara untuk memilih anggota tidak tetap periode 2021 hingga 2023.

Pemungutan suara yang dilakukan pada Rabu (16/6) berlangsung secara fisik di mana pada diplomat diwajibkan untuk mengenakan masker dan menjaga jarak di aula Majelis Umum PBB.

Hasilnya, Meksiko, India, Irlandia, dan Norwegia telah terpilih sebagai anggota tidak tetap DK PBB. Satu kursi masih akan diperebutkan oleh Kenya dan Djibouti dalam pemungutan suara pada Kamis (17/6).

Kanada sendiri kalah dari Irlandia dan Norwegia. Sementara Meksiko dan India terpilih tanpa lawan. Untuk memastikan representasi geografis, kursi anggota tidak tetap DK PBB memang dialokasikan untuk kelompok regional.

Namun dilansir Reuters, meski kandidat tidak memiliki lawan dalam kelompok regionalnya, mereka masih harus mendapatkan dukungan lebih dari dua pertiga suara Majelis Umum PBB yang berisi 193 negara.

Nantinya, para anggota baru tersebut akan memulai jabatan mereka di dewan pada 1 Januari 2021 selama dua tahun.

Dalam pemungutan suara tersebut juga terpilih diplomat asal Turki, Volkan Bozkir sebagai Presiden Sesi ke-75 Majelis Umum PBB. Ia akan melaksanakan jabatan tersebut pada akhir tahun ini.

Dewan Keamanan adalah satu-satunya badan PBB yang dapat membuat keputusan yang mengikat secara hukum seperti menjatuhkan sanksi dan mengizinkan penggunaan kekuatan.

Selain memiliki 10 anggota tidak tetap, DK PBB juga memiliki 5 anggota tetap yang memegang hak veto, di antaranya adalah Amerika Serikat, Inggris, Prancis, China dan Rusia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA