Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisioner HAM PBB: Hukum Apa Pun Yang Berlaku Untuk Hong Kong Harus Hormati Ketentuan Dua Perjanjian Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 20 Juni 2020, 07:21 WIB
Komisioner HAM PBB: Hukum Apa Pun Yang Berlaku Untuk Hong Kong Harus Hormati Ketentuan Dua Perjanjian Internasional
Komisioner Tinggi Dewan HAM PBB, Michelle Bachelet/Net
rmol news logo Perdebatan mengenai Undang-undang Keamanan Nasional di Hong Kong masih terus bergulir. Keputusan China menerapkan legislasi keamanan nasional baru di Hong Kong mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak.

Komisioner Tinggi Dewan HAM PBB, Michelle Bachelet, menegaskan Undang-undang Keamanan Nasional di Hong Kong harus mematuhi kewajiban Hak Asasi Manusia.

“Undang-undang semacam itu tidak pernah dapat digunakan untuk kriminalisasi perilaku dan ekspresi yang dilindungi oleh hukum HAM internasional”, kata Michelle Bachelet, yang mengetuai Dewan HAM PBB, dalam keterangan di laman resmi PBB, Jumat (19/6) dikutip dari Reuters.

Rancangan UU Keamanan Nasional Hong Kong yang dibuat China memuat empat tindakan kejahatan pidana baru di Hong Kong, seperti kegiatan separatis, subversi kekuasaan negara, kegiatan teroris lokal, dan kolusi dengan pasukan asing untuk membahayakan keamanan nasional.

Michelle Bachelet mengatakan hukum apa pun yang berlaku untuk Hong Kong harus menghormati ketentuan dua perjanjian internasional, yaitu hak sipil dan politik, serta hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

China mendapat reaksi keras ketika merencanakan pembuatan Undang-undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong. Beberapa yang mengkritik keras adalah Amerika.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menyerukan dugaan bahwa China berupaya memperkuat kontrol atas Hong Kong.

“Tidak ada yang orang tahu apa detil rencana China. Jika itu terjadi, kita akan menangani isu ini dengan cara sangat kuat,” kata Trump. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA