Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lebih Dari Tujuh Juta Batang Pohon Ganja Berhasil Disita Pasukan Gendarmerie Turki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 22 Juni 2020, 15:55 WIB
Lebih Dari Tujuh Juta Batang Pohon Ganja Berhasil Disita Pasukan Gendarmerie Turki
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pasukan keamanan berhasil menyita tanaman ganja dalam jumlah besar dari 89 lokasi berbeda di Turki bagian tenggara pada hari Senin (22/6).

Operasi yang dilakukan aparat keamanan itu berhasil menyita lebih dari 1.600 kilogram ganja siap edar bersama dengan 7,5 juta batang pohon ganja, berikut pipa air sepanjang 8.400 meter dan enam mesin air ikut disita dan dihancurkan.

Itu adalah jumlah ganja terbesar yang pernah disita dalam satu operasi selama empat tahun terakhir.

Penyitaan itu merupakan bagian dari operasi Gendarmerie di Baglan dan Kabakaya, distrik Lice, di provinsi Diyarbakir. Operasi tersebut dimaksudkan untuk menghentikan perdagangan obat terlarang oleh kelompok teroris Parti Karkerani Kurdistan (PKK) atau partai buruh Kurdi, dan membawa para pelaku ke pengadilan, kata gubernur wilayah itu dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Senin (22/6).

Satu orang tersangka yang mencoba lari juga berhasil diamankan dalam operasi itu.

PKK dilaporkan telah membiayai kegiatan terorisnya melalui perdagangan obat-obatan terlarang sejak awal tahun 1980-an. Pihak  Interpol memperkirakan hingga 80% pasar obat-obatan terlarang Eropa dipasok oleh jaringan perdagangan yang dikendalikan oleh PKK.

Pihak berwenang Turki telah menyita pengiriman narkotika yang dimiliki atau dioperasikan oleh PKK sejak 1980-an.

Dalam lebih dari 30 tahun kampanye terornya untuk melawan Turki, PKK yang dicap sebagai kelompok teroris oleh Turki, AS, dan UE, telah bertanggung jawab atas kematian lebih dari 40.000 orang, termasuk wanita, bayi, dan anak-anak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA