Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selandia Baru Sita Aset Penjahat Rusia Senilai 90 Juta Dolar AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 23 Juni 2020, 14:28 WIB
Selandia Baru Sita Aset Penjahat Rusia Senilai 90 Juta Dolar AS
Ilustrasi/Net
rmol news logo Selandia Baru telah menjadi tempat pencucian uang hasil kejahatan, menyusul terbongkarnya pencucian uag senilai jutaan dolar AS. Hal ini menjadi PR besar bagi kepolisian untuk semakin mengetatkan pengamanan dan penyelidikannya.

Baru-baru ini Kepolisian Selandia Baru menyita aset senilai 140 juta dolar NZ atau 90,68 juta dolar AS. Uang tersebut terkait dengan tersangka pencucian uang mata uang digital, Alexander Vinnik. Ini adalah aset terbesar yang mereka sita sepanjang sejarah.

Komisioner Kepolisian Selandia Baru Andrew Coster mengatakan, besarnya aset yang disita mencerminkan jumlah orang yang telah menjadi korban di seluruh dunia.

Puas bisa membongkar kejahatan ini, tetapi ia sekaligus merasa prihatin.

"Penyitaan ini menunjukkan Selandia Baru tidak dan tidak akan pernah menjadi tempat aman bagi uang yang dihasilkan dari kejahatan di bagian dunia yang lain," kata Coster, dikutip dari Reuters, Selasa (23/6).

Polisi mengatakan aset tersebut disita karena disimpan di perusahaan milik Vinnik di Selandia Baru. Vinnik orang Rusia yang diduga otak dari pencucian uang bitcoin dan juga diincar oleh Prancis dan Amerika Serikat.

Pihak berwenang di AS menuduh Vinnik mengelola BTC-E, perusahaan jual beli mata uang digital yang menjadikan bitcoin sebagai alat transaksinya.  Menurut AS sejak 2011 perusahaan itu digunakan untuk memfasilitasi berbagai tindak kejahatan mulai dari peretasan komputer hingga penyelundupan narkoba.

Vinnik membantah dakwaan kepolisian Selandia Baru. Ia mengatakan di BTC-e ia hanya seorang konsultan bukan operator.

Pada 2017 ia ditangkap di Yunani atas tuduhan pencucian uang. Sejak saat itu Vinnik diekstradisi ke Prancis.  

Rusia juga menginginkan penahanan Vinnik dengan dakwaan yang sama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA