Demikian yang disampaikan oleh Dutabesar China untuk Indonesia, Xiao Qian dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (24/6).
Dubes Xiao menjelaskan, sejak Hong Kong diguncang demonstrasi yang dipicu RUU Ekstradisi pada Juni tahun lalu, kelompok separatis dan radikal terus melakukan kegiatan kekerasan.
Bahkan ia mengungkap, mereka berusaha untuk menggulingkan pemerintahan Hong Kong dan menjadikan wilayah administrasi khusus sebagai pangkalan untuk memecah belah, menginfiltrasi, dan menghancurkan Beijing.
"Artinya kelompok itu telah membahayakan keamanan nasional China secara serius," ujar Dubes Xiao.
Dengan adanya fenomena tersebut, ia mengatakan, pemerintah pusat di Beijing berusaha untuk mendorong legislasi keamanan nasional Hong Kong untuk mencegah, menghentikan, dan menghukum perilaku yang berusaha memecah belah negara, memberontak, serta campur tangan kakuatan asing terkait urusan dalam negeri.
"UU tersebut juga bertujuan untuk membela kedaulan nasional, kepentingan keamanan dan pembangunan, menjaga kemakmuran dan stabilitas jangka panjang Hong Kong," ujar Dubes Xiao.
"Satu lagi, menjamin prinsip satu negara, dua sistem," sambungnya.
Selain itu, ia menjelaskan, UU tersebut juga berusaha untuk memberikan perlindungan yang kuat, termasuk bagi kepentingan Indonesia dan para WNI.
Sebagai pusat moneter dan perdagangan internasional, Hong Kong memiliki kegiatan ekonomi dan perdagangan yang erat dengan Indonesia. Di mana ada lebih dari 100 ribu WNI yang tinggal dan bekerja di sana.
“Keselamatan dan hak yang sah dari investasi dan personel asing di Hong Kong akan mendapat perlindungan lebih kuat. Kami percaya bahwa masa depan Hong Kong akan menjadi lebih cerah,†tekannya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: