Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perdana Menteri Albania Mengecam Tuduhan 100 Kasus Pembunuhan Yang Didakwakan Kepada Presiden Kosovo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 26 Juni 2020, 09:30 WIB
Perdana Menteri Albania Mengecam Tuduhan 100 Kasus Pembunuhan Yang Didakwakan Kepada Presiden Kosovo
Perdana Menteri Albania Edi Rama/Net
rmol news logo Parlemen Albania mengecam dakwaan yang dijatuhkan Kantor Kejaksaan Khusus terhadap Presiden Kosovo Hashim Thaci dan politisi Kosovo Kadri Veseli atas tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan.

Berbicara di podium parlemen pada Kamis (25/6) sore waktu setempat, Perdana Menteri Albania Edi Rama menyampaikan dakwaan itu sebagai serangan sepihak yang sangat keterlaluan.

"Itu adalah pernyataan yang tidak hanya melemparkan lumpur terhadap Thaci atau Veseli atau Tentara Pembebasan Kosovo lainnya, tetapi juga merupakan serangan terhadap Kosovo dan Albaniaisme secara luas," ujarnya berapi-api, dikutip dari Balkan Insight.

Rama pun menyayangkan komunitas internasional gagal bereaksi terhadap dakwaan ini. Ia memandang banyak pihak yang hanya menyudutkan Kosovo seolah Serbia dianiaya dalam peristiwa perang kemerdekaan Kosovo pada akhir 90-an.

"Dakwaan itu terasa seperti Anda membaca tentang negara agresor dan bukan korban agresi," katanya, menyoroti dakwaan tersebut patut dipertanyakan dan kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan lain.

Kantor Kejaksaan Khusus yang bermarkas di Den Haag menjatuhkan dakwaan terhadap Thaci atas kejahatan yang diduga dilakukannya dalam perang kemerdekaan Kosovo atas Serbia antara 1 Januari 1998 dan 31 Desember 1999 di Kosovo.

Berdasarkan keterangan Dewan Khusus Kosovo, Thaci dan politisi Kosovo Kadri Veseli serta beberapa mantan milisi dituding bertanggung jawab atas 100 kasus pembunuhan.

Menurut siaran pers, banyaknya tekanan membuat jaksa penuntut menyakini Thaci dan Veseli sedang melakukan kampanye rahasia untuk membatalkan undang-undang pengadilan di Den Haag dan menghalangi pekerjaan aparat agar keduanya bebas dari segala dakwaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA