Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Insiden George Floyd, DPR AS Loloskan RUU Reformasi Kepolisian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 26 Juni 2020, 16:55 WIB
Usai Insiden George Floyd, DPR AS Loloskan RUU Reformasi Kepolisian
Ketua DPR AS, Nancy Pelosi/Net
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) telah menyetujui RUU reformasi kepolisian sebagai sebuah tindakan lanjutan atas kematian warga kulit hitam, George Floyd, dan protes nasional yang mengiringinya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

RUU yang diajukan oleh Partai Demokrat tersebut lolos pada Kamis (26/6) dengan 236 suara berbanding 181. Namun diyakini akan ditentang oleh Senat yang mayoritas adalah Partai Republik atau diveto oleh Presiden Donald Trump.

Melansir Reuters, Demokrat dan Republik selama ini memiliki perbedaan pendapat mengenai cara mengatasi isu rasisme dalam struktur kepolisian.

Walaupun protes nasional untuk mereformasi kepolisian bergaung, namun Republik sendiri masih enggan melakukan hal tersebut, apalagi jika Departemen Kepolisian harus dibubarkan.

"Mereka (Republik) tidak melarang chokehold. Kami melarang chokehold. Jadi, apakah kita harus membuat sejumlah chokehold yang akan kita setujui? Tidak," ujar Ketua DPR Nancy Pelosi sebelum pemungutan suara merujuk pada metode kuncian leher yang membuat Floyd meregang nyawa pada 25 Mei.

Kematian Floyd di tangan seorang polisi kulit pulih telah membuat banyak marah orang dan memicu protes anti-rasisme yang terjadi bukan hanya di AS, namun juga berbagai penjuru dunia.

Insiden yang dialami Floyd telah menyibak kegelapan dalam tubuh kepolisian. Ia adalah satu dari semakin banyak orang Afrika-Amerika yang tidak bersenjata untuk mati dalam tahanan polisi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA